Logo Header Antaranews Kalteng

Kecewa dilaporkan, korlap aksi Mandau Talawang tekankan hak berorasi

Senin, 16 Februari 2026 16:19 WIB
Image Print
Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang memberikan klarifikasi atas pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kotim terhadap koordinator aksinya, Senin (16/2/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Wanto mengungkapkan kekecewaan atas langkah Ketua DPRD setempat yang melaporkan dirinya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dalam orasi beberapa waktu lalu.

“Saya sebagai masyarakat, rakyat, ya kecewa terhadap pimpinan DPRD. Kok seperti itu tindakannya? Harusnya kan di depan masyarakat, di depan umum, beliau menjawab. Kenapa tidak dijawab? Malah melaporkan rakyatnya atas nama pribadi ke kepolisian,” kata Wanto di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Rimbun, salah seorang politisi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kotim, pada Sabtu (14/2) lalu.

Menurut Wanto, pernyataan yang disampaikan saat aksi damai di depan gedung DPRD Kotim merupakan bagian dari hak warga negara untuk berorasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat secara terbuka di hadapan publik.

“Terkait pelaporan oleh Ketua DPRD secara pribadi, saya menanggapi bahwa apa yang saya sampaikan itu sudah mengacu kepada hak kami sebagai orang yang berorasi,” ujar Wanto yang juga menjabat Kadiv Humas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.

Ia menjelaskan, orasi itu bertujuan memancing kehadiran Ketua DPRD untuk memberikan klarifikasi langsung di depan massa aksi, baik pernyataan itu benar ataupun salah.

Ia menyayangkan sikap pimpinan dewan yang justru memilih jalur hukum daripada menjawab pertanyaan rakyat. Meskipun, ia tetap menghargai hak warga negara untuk melapor ke aparat penegak hukum.

Wanto juga mengaku memiliki bukti-bukti kuat, baik berupa video maupun dokumen tertulis, untuk mendukung pernyataan yang disampaikannya. Namun, bukti tersebut tidak akan diungkap ke publik melainkan akan dibuka dalam proses hukum di pengadilan.

“Apa yang kami sampaikan saat orasi itu adalah bagian dari aspirasi dan kami ketahui dari fakta-fakta serta bukti-bukti. Kami menyampaikan itu dengan satu keyakinan akan kebenaran,” jelasnya.

Pihaknya menyoroti tindakan Ketua DPRD yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat. Ia berpendapat, seharusnya tuduhan atau dugaan yang dilemparkan saat orasi dijawab langsung di depan umum untuk transparansi.

Wanto merasa tindakan pelaporan tersebut sangat berlebihan dan mengecewakan masyarakat yang sedang berjuang menyuarakan aspirasi. Ia menilai seharusnya ada ruang dialog publik sebelum masuk ke ranah pidana kepolisian.

“Harusnya di depan kami yang berorasi itu beliau menjawab, oh itu tidak benar. Walaupun benar, silakan buktikan. Kami pasti sudah menyiapkan bukti kalau kami dikatakan memfitnah,” lanjutnya.

Mengenai dugaan pertemuan tertentu dengan pihak koperasi yang sempat ia singgung, Wanto menekankan bahwa hal tersebut didasari oleh kecurigaan yang beralasan. Ia mengibaratkan situasi tersebut dengan pepatah ada asap pasti ada api.

Pasca dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, hingga saat ini, Wanto mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian. Meski begitu, ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan nantinya.

“Seandainya dipanggil pun saya siap datang bersama dengan legalnya Mandau Talawang. Kami siap membuktikan kebenaran aspirasi kami yang seharusnya dijawab beliau di depan umum,” pungkasnya.

Baca juga: DLH Kotim tingkatkan kolaborasi dukung Indonesia ASRI

Sementara itu, Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu turut angkat bicara mengenai polemik ini.

Akan tetapi, sebelum itu ia membahas tindak lanjut dari aksi damai yang pihaknya laksanakan di depan gedung DPRD Kotim pada Jumat (13/2) lalu, mengingat tenggat waktu tiga hari yang pihaknya berikan ke legislatif telah habis.

“Perlu kami ingatkan bahwa sudah tiga hari pasca tuntutan yang kami sampaikan, kami menunggu klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD untuk menyampaikan dasar atau kapasitas beliau untuk mencabut rekomendasi dua koperasi dan satu kelompok tani (poktan),” ujarnya.

Ia menerangkan, aksi damai tersebut menyangkut pembatalan rekomendasi untuk dua koperasi dan satu poktan untuk bisa menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kotim.

Ricko mempertanyakan kapasitas dan dasar hukum Ketua DPRD dalam mengeluarkan surat pembatalan tersebut. Menurutnya, keputusan lembaga legislatif seharusnya bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan pribadi satu atau dua orang saja.

Terlebih, pembatalan tersebut dilakukan secara mendadak, bahkan ada yang hanya melalui pesan singkat (WhatsApp). Hal ini dinilai mencederai tertib administrasi dan mengecewakan masyarakat yang berharap pada koperasi.

“Kalau atas nama lembaga, harus ada risalah rapat, notulen dan daftar hadir anggota DPRD yang bersama-sama memutuskan rekomendasi itu dibatalkan,” sebutnya.

Pihaknya juga menyinggung alasan evaluasi keamanan yang digunakan dalam surat pembatalan tersebut. Ricko menyebut, urusan penilaian keamanan adalah domain aparat penegak hukum, bukan wewenang lembaga legislatif.

Ia pun menyayangkan langkah Ketua DPRD yang justru melaporkan koordinator lapangan aksi ke pihak kepolisian. Baginya, tindakan pelaporan tersebut merupakan bentuk intimidasi nyata dari wakil rakyat kepada rakyatnya sendiri.

Ia menegaskan, laporan pencemaran nama baik bukanlah jawaban yang diharapkan masyarakat. Seharusnya, pimpinan DPRD memberikan klarifikasi transparan agar tidak terjadi distorsi informasi yang bisa menjadi bom waktu di tengah masyarakat.

“Pelaporan terhadap korlap kami atas dugaan pencemaran nama baik itu bukan jawaban menurut kami. Tetapi itu adalah bentuk intimidasi dari wakil rakyat kepada rakyatnya," cetusnya.

Ricko menyatakan bahwa ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum balasan.

Melalui Kadiv Legal, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi. Mereka akan melayangkan laporan resmi ke Kejati, Kapolda, bahkan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan membuat laporan ke Kejati, Kapolda dan KPK agar ini diusut tuntas. Kami tidak ingin ada dusta, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandas Ricko.

Baca juga: Pemkab Kotim dorong kolaborasi sistem konvensional dan digital di PPM Sampit

Kadiv Hukum Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Deden Nursida menegaskan bahwa orasi yang dilakukan bersifat publik dan tidak menyerang pribadi. Menurutnya, aksi damai atau demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.

Deden menyebut, pernyataan dalam orasi merupakan bentuk permintaan klarifikasi atas dugaan informasi yang beredar, bukan sebuah vonis hukum. Ia menilai pejabat publik seharusnya siap menerima kritik dan memberikan jawaban terbuka.

“Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi terkait adanya informasi dan dugaan. Orasi itu konteksnya permintaan klarifikasi publik, bukan pernyataan vonis hukum yang memiliki kekuatan inkrah,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika seorang pejabat publik tidak bersedia didemo atau dikritik, maka integritasnya harus benar-benar bersih. Keterbukaan informasi dinilai sangat penting agar masyarakat mengetahui kebenaran isu yang berkembang.

Pihaknya menyayangkan dalam waktu tiga hari masa tunggu klarifikasi, jawaban yang diterima justru berupa pelaporan polisi.

Ia bahkan membandingkan aksi damai yang mereka lakukan dengan demonstrasi di daerah lain yang cenderung anarkis. Aksi di depan DPRD Kotim berlangsung tertib tanpa ada perusakan fasilitas umum atau gangguan ketertiban.

Kendati pihaknya menghargai langkah hukum yang diambil, dengan pengingat kepada instansi kepolisian agar tetap bertindak independen dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kalau pejabat publik tidak mau didemo, ya harus clean and clear. Masyarakat harus tahu benar tidaknya isu ini, silakan dijawab. Jangan sampai wakil rakyat hanya duduk tanpa menjalankan kapasitasnya,” tambahnya.

Meskipun menghormati proses hukum, tim hukum Tantara Lawung Adat Mandau Talawang berencana melaporkan balik oknum pejabat publik terkait dugaan pelanggaran yang lebih berat ke instansi pusat.

Laporan tersebut rencananya akan diarahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), KPK, hingga Ombudsman. Fokus utama laporan tersebut adalah dugaan gratifikasi untuk memperlancar kerja sama antara pihak koperasi dengan Agrinas.

“Terkait langkah hukum yang ingin kami ambil, kami tidak bisa menyebutkan nama atau siapa targetnya, pada intinya kami akan melaporkan terkait dugaan gratifikasi,” bebernya.

Deden juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga suasana kondusif dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap semua pihak dapat bersikap jernih dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan terus pantau dan ikuti proses ini untuk melihat siapa yang ada 'sesuatu' di baliknya. Intinya, kami berjuang agar keadilan diterapkan dan pemimpin tidak semena-mena karena antikritik,” tutup Deden.

Sekjen Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Hino Nugraha turut mempertegas bahwa aksi damai yang dilakukan memiliki landasan hukum kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menyayangkan sikap Ketua DPRD Kotim yang enggan menemui massa aksi secara langsung. Padahal, pada aksi-aksi sebelumnya, pimpinan dewan tersebut dikenal akomodatif dan bersedia berdialog di lapangan meski dalam kondisi panas.

“Pada aksi sebelumnya beliau sanggup duduk di aspal menemui kami. Tapi pada aksi terakhir yang hanya berlangsung sebentar, beliau tidak muncul padahal informasi beliau ada di ruang rapat paripurna,” ungkap Hino.

Pihaknya menilai, sebagai pejabat publik, seharusnya ada tanggung jawab moral untuk memberikan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, yakni pelaporan hukum terhadap korlap aksi.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil Ketua DPRD Kotim justru mengaburkan substansi permasalahan yang sedang diperjuangkan masyarakat. Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam menyelesaikan polemik ini.

“Respon terkait substansi aksi damai tersebut justru tidak ada. Kami menginginkan keterbukaan, jadi ada dugaan beliau ini menghambat jalannya UU keterbukaan informasi,” demikian Hino.

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi inisiatif Ansor rangkul generasi muda lewat olahraga

Baca juga: Pemkab Kotim tekankan pentingnya keamanan dan toleransi selama Ramadhan

Baca juga: DKUKMPP Kotim pastikan penyegelan di SPBE tak hambat penyaluran elpiji



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026