Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Katriana mengatakan pihaknya memperpanjang waktu pendaftaran panwaslihcam di daerah itu.
“Sejak dibukanya pendaftaran mulai 27 November hingga 3 Desember 2019 di sejumlah kecamatan masih kurang pendaftar, sementara yang diperlukan satu kecamatan minimal enam orang pendaftar,” terang Katriana saat dibincangi di Kuala Kurun, Kamis.
Dia mengatakan, secara keseluruhan ada 82 pendaftar sebagai panwaslihcam di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan pendaftar panwaslihcam untuk Pilkada Gumas 2018 lalu.
Baca juga: Masyarakat Gumas didorong jalankan tugas mulia sebagai panwaslihcam
Hanya saja, pendaftar panwaslihcam untuk Pilkada Kalteng 2020 ini banyak berasal dari Kecamatan Kurun yang jumlahnya mencapai 20 orang. Sedangkan kecamatan lain dapat dibilang masih sedikit yang mendaftar.
“Untuk kecamatan lain seperti Sepang, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan Barat dan Manuhing jumlah yang mendaftar lebih dari enam orang, jadi dapat dibilang sudah mencukupi,” bebernya.
Sedangkan untuk Kecamatan Mihing Raya, Damang Batu, Miri Manasa, Rungan Hulu, Rungan dan Manuhing Raya jumlah pendaftar tidak sampai enam orang. Oleh sebab itu, pendaftaran untuk enam kecamatan itu diperpanjang.
Penerimaan berkas pendaftaran khusus masa perpanjangan ini dimulai pada tanggal 6 – 10 Desember 2019. Untuk penelitian administrasi berkas pendaftaran dilakukan pada 6 - 11 Desember 2019, dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 12 Desember 2019.
Baca juga: Puluhan masyarakat Gumas sudah mengambil formulir pendaftaran panwaslihcam
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berniat untuk mendaftar diminta untuk segera mempersiapkan administrasi berkas yang diperlukan, diantaranya foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir.
Lalu surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, dan surat izin dari atasan langsung bagi PNS, serta keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pendaftar.
“Pendaftar diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Bawaslu Gumas, untuk menyerahkan administrasi berkas yang telah ditentukan. Pendaftar juga wajib mengisi angket secara online, dengan dipandu petugas,” jelas Katriana.
Baca juga: Pilkada Kalteng di Gumas harus bebas dari provokasi dan hoax
“Sejak dibukanya pendaftaran mulai 27 November hingga 3 Desember 2019 di sejumlah kecamatan masih kurang pendaftar, sementara yang diperlukan satu kecamatan minimal enam orang pendaftar,” terang Katriana saat dibincangi di Kuala Kurun, Kamis.
Dia mengatakan, secara keseluruhan ada 82 pendaftar sebagai panwaslihcam di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan pendaftar panwaslihcam untuk Pilkada Gumas 2018 lalu.
Baca juga: Masyarakat Gumas didorong jalankan tugas mulia sebagai panwaslihcam
Hanya saja, pendaftar panwaslihcam untuk Pilkada Kalteng 2020 ini banyak berasal dari Kecamatan Kurun yang jumlahnya mencapai 20 orang. Sedangkan kecamatan lain dapat dibilang masih sedikit yang mendaftar.
“Untuk kecamatan lain seperti Sepang, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan Barat dan Manuhing jumlah yang mendaftar lebih dari enam orang, jadi dapat dibilang sudah mencukupi,” bebernya.
Sedangkan untuk Kecamatan Mihing Raya, Damang Batu, Miri Manasa, Rungan Hulu, Rungan dan Manuhing Raya jumlah pendaftar tidak sampai enam orang. Oleh sebab itu, pendaftaran untuk enam kecamatan itu diperpanjang.
Penerimaan berkas pendaftaran khusus masa perpanjangan ini dimulai pada tanggal 6 – 10 Desember 2019. Untuk penelitian administrasi berkas pendaftaran dilakukan pada 6 - 11 Desember 2019, dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 12 Desember 2019.
Baca juga: Puluhan masyarakat Gumas sudah mengambil formulir pendaftaran panwaslihcam
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berniat untuk mendaftar diminta untuk segera mempersiapkan administrasi berkas yang diperlukan, diantaranya foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir.
Lalu surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, dan surat izin dari atasan langsung bagi PNS, serta keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pendaftar.
“Pendaftar diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Bawaslu Gumas, untuk menyerahkan administrasi berkas yang telah ditentukan. Pendaftar juga wajib mengisi angket secara online, dengan dipandu petugas,” jelas Katriana.
Baca juga: Pilkada Kalteng di Gumas harus bebas dari provokasi dan hoax