Sampit (ANTARA) - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diminta mematuhi kewajiban membayar gaji karyawan minimal sesuai upah minimum kabupaten atau UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pembahasan UMK hingga ditetapkan itu kan juga melibatkan perwakilan perusahaan. Artinya, angka yang ditetapkan itu sudah mengakomodir aspirasi dan kemampuan perusahaan. Jadi sudah seharusnya kesepakatan itu dipatuhi," kata Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Syahbana di Sampit, Sabtu.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Tengah, upah minimum kabupaten atau UMK 2020 di Kotawaringin Timur sebesar Rp2.991.946 / bulan. Jumlah tersebut naik 8,51 persen dari UMK 2019 yang hanya sebesar Rp2.757.300. / bulan.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan dalam pembahasan penetapan UMK, khususnya hasil survei kebutuhan hidup layak atau KHL di Kotawaringin Timur. Dari hasil tersebut akan terlihat gambaran rata-rata nilai pemenuhan kebutuhan masyarakat kabupaten ini untuk dikatakan layak.

Pembahasan bersama Dewan Pengupahan melibatkan perwakilan perusahaan dengan harapan nilai UMK yang ditetapkan tersebut tidak sampai membebani dunia usaha atau investor. Tujuan penetapan UMK untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun tidak pula sampai memberatkan perusahaan.

Perwakilan perusahaan tentu sudah menyampaikan aspirasi, khususnya besaran kenaikan yang dinilai wajar dengan kondisi kemampuan perusahaan saat ini. Sehingga, jika UMK telah ditetapkan maka berarti juga disepakati oleh perwakilan perusahaan.

Untuk itulah Syahbana mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan dengan membayar gaji karyawan sesuai UMK. Perusahaan diminta menyadari bahwa ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Ditembak polisi, tersangka bandar narkoba ini ditinggal kabur temannya

Baca juga: 750 peserta siap meriahkan 'Sampit Ethnic Carnival'

UMK yang baru akan diberlakukan terhitung 1 Januari 2020 nanti. Perusahaan diyakini sudah mempertimbangkan pembiayaan kenaikan gaji dan nilai UMK setiap tahun sebagai antisipasi.

"Pekerja diminta tidak takut melapor jika perusahaan tidak mematuhi kewajiban membayar gaji karyawan sesuai UMK. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga diminta melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan juga menaati aturan itu," ujar Syahbana.

Penetapan UMK untuk menjamin pekerja mendapatkan penghasilan yang layak sesuai kebutuhan. Jika perusahaan tidak sanggup membayar, maka ada mekanisme yang ditempuh atas permohonan perusahaan yang kesulitan membayar UMK.

Baca juga: Empat pejabat ikuti lelang jabatan Kepala Disdagperin Kotim

Baca juga: BPBD Kotim ingatkan masyarakat mewaspadai meningkatnya potensi banjir


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024