Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memprioritaskan penggunaan dana desa (DD) pada 2020 untuk pencegahan stunting.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa  2020, khususnya pada bab II pasal 6 ayat 3 hurup e yang mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa untuk pencegahan stunting," kata Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra  saat membuka rapat koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK) di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menegaskan kepada Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia dalam hal konvergensi pencegahan stunting di desa.

Dalam pencegahan stunting tersebut agar gubernur dan bupati untuk melakukan langkah-langkah seperti memastikan penggunaan dana desa 2020 agar diprioritaskan untuk membiayai pencegahan stunting pada sasaran rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan.

Selain itu memfasilitasi konvergensi atau keterpaduan intervensi untuk pencegahan stunting di desa dengan cara meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Memastikan penetapan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

"Mendayagunakan tenaga pendamping masyarakat desa dalam hal ini tenaga ahli pelayanan sosial dasar, pendamping desa dan pendamping lokal desa untuk memfasilitasi konvergensi pencegahan stunting di desa," kata dia.

Kemudian memastikan pembentukan kader pembangunan manusia (KPM) di seluruh desa yang merupakan salah satu perwakilan dari unsur guru PAUD, kader posyandu atau kader pemberdayaan masyarakat desa lainnya yang nantinya mendapatkan insentif dari APBDesa. 

"Bantuan insentif ini dipergunakan untuk biaya transfortasi bulanan kader atau operasional rutin bulanan," ujarnya.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024