Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang produk halal dan higienis karena dianggap penting untuk pengawasan dan memastikan produk konsumsi yang beredar di pasaran benar-benar halal.
"Ini diusulkan karena belum adanya pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap produk halal dan atau higienis, meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap produk barang yang berdampak pada kesehatan dan atau keyakinan beragama," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Darmawati di Sampit, Jumat.
Peraturan daerah tentang tentang produk halal dan higienis dinilai sangat dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat yang beragama Islam karena agama yang dianut mengatur tentang jenis makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi.
Darmawati yang juga Ketua Komisi II menjelaskan, rancangan peraturan daerah tersebut meliputi ketentuan terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi dan produk rekayasa genetik, barang yang kegunaan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Peraturan daerah ini nantinya tidak hanya mendorong peningkatan pengawasan produk untuk memastikan produk halal, tetapi juga menyentuh pada produksi dan tahapan lain hingga produk sampai kepada konsumen.
Pelaksanaannya tentu akan mengacu pada aturan yang sudah ada terkait pengawasan produk makanan dan minuman, serta melibatkan instansi terkait regulasi dan kewenangan pengawasan tersebut.
Pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis dilakukan dengan memperhatikan asas perlindungan keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi. Harapannya, efektivitas dan efisiensi serta profesionalitas di bidang ini akan tercapai.
"Tujuan yang hendak diraih yaitu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk aman atau higienis bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal dan atau higienis bagi masyarakat," demikian Darmawati.
Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan berjalan lancar. DPRD optimistis pembahasan rancangan peraturan daerah ini akan didukung oleh semua pihak.
Sementara itu berdasarkan penelusuran, sejumlah daerah di Indonesia sudah membuat Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis. Pembahasan dan pelaksanaannya melibatkan pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan lainnya.
"Ini diusulkan karena belum adanya pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap produk halal dan atau higienis, meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap produk barang yang berdampak pada kesehatan dan atau keyakinan beragama," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Darmawati di Sampit, Jumat.
Peraturan daerah tentang tentang produk halal dan higienis dinilai sangat dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat yang beragama Islam karena agama yang dianut mengatur tentang jenis makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi.
Darmawati yang juga Ketua Komisi II menjelaskan, rancangan peraturan daerah tersebut meliputi ketentuan terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi dan produk rekayasa genetik, barang yang kegunaan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Peraturan daerah ini nantinya tidak hanya mendorong peningkatan pengawasan produk untuk memastikan produk halal, tetapi juga menyentuh pada produksi dan tahapan lain hingga produk sampai kepada konsumen.
Pelaksanaannya tentu akan mengacu pada aturan yang sudah ada terkait pengawasan produk makanan dan minuman, serta melibatkan instansi terkait regulasi dan kewenangan pengawasan tersebut.
Pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis dilakukan dengan memperhatikan asas perlindungan keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi. Harapannya, efektivitas dan efisiensi serta profesionalitas di bidang ini akan tercapai.
"Tujuan yang hendak diraih yaitu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk aman atau higienis bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal dan atau higienis bagi masyarakat," demikian Darmawati.
Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan berjalan lancar. DPRD optimistis pembahasan rancangan peraturan daerah ini akan didukung oleh semua pihak.
Sementara itu berdasarkan penelusuran, sejumlah daerah di Indonesia sudah membuat Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis. Pembahasan dan pelaksanaannya melibatkan pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan lainnya.