Bupati Kotim jelaskan alasan tetap anggarkan gaji tenaga kontrak di 2025

id Bupati Kotim jelaskan alasan tetap anggarkan gaji tenaga kontrak di 2025, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Bupati Kotim, Halikinnor

Bupati Kotim jelaskan alasan tetap anggarkan gaji tenaga kontrak di 2025

Bupati Kotim Halikinnor menanggapi terkait alokasi anggaran gaji tenaga kontrak saat ditemui di halaman Stadion 29 November Sampit, Senin (25/11/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah tetap menganggarkan gaji untuk tenaga honorer atau tenaga kontrak dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 di tengah isu penghapusan tenaga honorer.

“Memang pada saat pembahasan APBD 2025 kemarin saya tidak ikut karena masih cuti dan hal itu ditangani oleh Pjs Bupati, namun sejak jauh-jauh hari saya sudah ingatkan kepada tim anggaran agar memperhatikan terkait honorer,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.

Halikinnor yang baru kembali aktif sebagai bupati setelah menjalani cuti dalam rangka mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini pun menjelaskan alasan pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji tenaga kontrak di 2025.

Alasan pertamanya adalah karena menyangkut kebutuhan tenaga di pemerintahan. Walaupun, pemerintah pusat merencanakan penghapusan tenaga honorer atau tenaga kontrak, namun Pemkab Kotim tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

Disebutkan, bahwa banyak tenaga guru maupun tenaga kesehatan di Kotim yang berstatus tenaga kontrak, sehingga apabila tenaga kontrak dihapuskan maka kemungkinan besar akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat di kedua bidang tersebut.

“Kita harus melihat situasi dan kondisinya, karena tidak bisa disamaratakan di setiap daerah. Kondisi di Jawa belum tentu sama dengan Kalimantan,” sebutnya.

Oleh sebab itu, selagi tenaga honorer masih menjadi kebutuhan, maka pemerintah daerah akan berupaya untuk mempertahankannya demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.

Walaupun ada wacana pemerintah untuk mengatasi tenaga honorer melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hal itu juga tidak bisa sekaligus atau bertahap karena keterbatasan anggaran di pusat.

Baca juga: Kembali masuk kerja, Bupati Kotim tinjau pendistribusian logistik pilkada

Selama ini kuota untuk penerimaan CPNS dan PPPK di Kotim dari pusat masih di bawah usulan.

Misalnya, ketika Pemkab Kotim mengusulkan penerimaan pegawai 5.000 orang, namun kuota dari pusat hanya 1.000 orang, sehingga tak heran masih banyak posisi yang diisi tenaga honorer.

“Jadi untuk tenaga honorer itu kita lihat perkembangannya nanti, berapa kebutuhan kita yang bisa kita pertahankan. Karena tidak mungkin kalau kita biarkan Pustu itu kosong atau sekolah tidak beroperasi karena kekurangan guru, jadi tetap kita antisipasi,” tuturnya.

Selain itu, alasan lain pemerintah daerah tetap menganggarkan haji untuk tenaga honorer adalah sebagai langkah antisipasi mengingat belum ada petunjuk teknis terkait penghapusan tenaga honorer.

Diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mencuat sejak pertengahan 2022 lalu.

Rencana itu tertunda dan kembali muncul pada akhir 2024 dan pasalnya akan direalisasikan di 2025. Tidak menutup kemungkinan rencana itu kembali ditunda, sehingga pemerintah daerah memilih tetap menganggarkan gaji tenaga honorer.

“Saya sudah tanyakan ke tim anggaran daerah dan memang gaji untuk tenaga honorer sudah dianggarkan, untuk antisipasi atau jaga-jaga kebijakan dari pusat, sehingga apapun kebijakan dari pusat nanti kami sudah siap,” demikian Halikinnor.

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kotim Sanggul Lumban Gaol membenarkan bahwa anggaran untuk gaji tenaga honorer pada tahun anggaran 2025 telah dialokasikan.

Anggaran yang dialokasikan untuk penggajian selama satu tahun, namun ia tidak menyampaikan besaran anggarannya karena untuk gaji tenaga honorer melekat pada anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempekerjakan tenaga honorer.

Baca juga: Disdik Kotim tegaskan program Makan Bergizi Gratis tunggu petunjuk pusat

Baca juga: Bawaslu Kotim tertibkan APK di masa tenang

Baca juga: Bawaslu Kotim pastikan kesiapan saksi paslon jelang pilkada