Sampit (ANTARA) - Nasib memilukan dialami seorang bocah perempuan berumur delapan tahun di Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria yang sama-sama sudah beristri.
"Setelah didalami, ternyata pencabulan dilakukan oleh dua pelaku pada waktu dan tempat berbeda. Keduanya sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Senin.
Peristiwa ini terjadi di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit. Dua pelakunya berinisial RE dan BM yang sudah dikenal korban karena keduanya satu profesi dengan orangtua korban.
Pencabulan ini terungkap ketika korban yang masih usia sekolah itu mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kisah pilu yang dialaminya.
Tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Parenggean pada Minggu (29/12). Polisi kemudian menciduk RE yang setelah diperiksa mengakui kejadian tersebut.
Pencabulan dilakukan RE pada Selasa (24/12) sekitar pukul 07.30 WIB saat korban bermain ke rumah pelaku. Pelaku tak mampu menahan nafsu hingga mencabuli bocah yang masih usia sekolah tersebut.
Pelaku memerintahkan korban tidak menjerit dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun karena merasa kesakitan saat buang air, korban menceritakannya kepada orangtuanya sehingga kejadian itu akhirnya terungkap.
Saat mendalami kasus ini, penyidik dibuat terkejut karena ternyata ada pelaku lain yang diduga juga mencabuli korban. Pria berinisial BM itu diduga melakukan pencabulan antara Juni hingga Juli 2019.
Polisi pun langsung bergerak mengamankan pelaku. BM ternyata menggunakan modus yang sama agar bisa mencabuli korban. Tindakan tercela itu dilakukan kedua pelaku saat rumah mereka sedang tidak ada orang lain.
"Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hasil visum, memang ada ditemukan luka lecet pada kemaluan korban. Kasus ini terus kami dalami," kata Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono.
Rommel menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Setelah didalami, ternyata pencabulan dilakukan oleh dua pelaku pada waktu dan tempat berbeda. Keduanya sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Senin.
Peristiwa ini terjadi di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit. Dua pelakunya berinisial RE dan BM yang sudah dikenal korban karena keduanya satu profesi dengan orangtua korban.
Pencabulan ini terungkap ketika korban yang masih usia sekolah itu mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kisah pilu yang dialaminya.
Tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Parenggean pada Minggu (29/12). Polisi kemudian menciduk RE yang setelah diperiksa mengakui kejadian tersebut.
Pencabulan dilakukan RE pada Selasa (24/12) sekitar pukul 07.30 WIB saat korban bermain ke rumah pelaku. Pelaku tak mampu menahan nafsu hingga mencabuli bocah yang masih usia sekolah tersebut.
Pelaku memerintahkan korban tidak menjerit dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun karena merasa kesakitan saat buang air, korban menceritakannya kepada orangtuanya sehingga kejadian itu akhirnya terungkap.
Saat mendalami kasus ini, penyidik dibuat terkejut karena ternyata ada pelaku lain yang diduga juga mencabuli korban. Pria berinisial BM itu diduga melakukan pencabulan antara Juni hingga Juli 2019.
Polisi pun langsung bergerak mengamankan pelaku. BM ternyata menggunakan modus yang sama agar bisa mencabuli korban. Tindakan tercela itu dilakukan kedua pelaku saat rumah mereka sedang tidak ada orang lain.
"Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hasil visum, memang ada ditemukan luka lecet pada kemaluan korban. Kasus ini terus kami dalami," kata Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono.
Rommel menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.