Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah melarang keras Gubernur Sugianto Sabran merombak atau mengganti dan memutasi pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, karena tahun 2020 di provinsi ini akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah.
Larangan merombak pejabat di lingkungan pemprov tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 dan wajib dipatuhi oleh gubernur karena perintah undang undang, kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Senin.
"Kami pun sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait larangan merombak pejabat tersebut. Itu kami lakukan sebagai upaya pencegahan menghadapi pelaksanaan pilkada tahun 2020 di Kalteng," tambahnya.
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Satriadi mengatakan dalam pasal 71 ayat 2 aturan tersebut ada menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Baca juga: Politik SARA tak laku pada Pilkada 2020
Kemudian di Pasal 71 ayat 3 ada juga menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasngan calon terpilih.
"Apabila beberapa ketentuan itu dilanggar, maka sanksinya bisa sampai pembatalan sebagai calon oleh KPU Provnsi, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5. Jadi, kami minta itu dipatuhi jika tidak ingin mendapat sanksi," tegas dia.
Selain aturan tersebut, lampiran Peraturan KPU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Di mana penetapan pasangan calon peserta Pemilihan tahun 2020 yaitu pada tanggal 8 Juli 2020, maka jika dihitung mundur 6 bulan jatuhnya pada tanggal 8 Januari 2020.
"Itulah yang mendasari kami dari Bawaslu Kalteng menyurati dan mengingatkan Gubernur Kalteng agar tidak melakukan perombakan atau pergantian pejabat di lingkungan pemprov per 8 Januari 2020," demikian Satriadi.
Baca juga: Sigit tegaskan siap bertarung di Pilkada Kalteng
Baca juga: Putusan MK terkait peluang mantan koruptor berlaga di pilkada
Baca juga: Soal pencalonan Gibran, PDIP belum ambil keputusan
Larangan merombak pejabat di lingkungan pemprov tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 dan wajib dipatuhi oleh gubernur karena perintah undang undang, kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Senin.
"Kami pun sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait larangan merombak pejabat tersebut. Itu kami lakukan sebagai upaya pencegahan menghadapi pelaksanaan pilkada tahun 2020 di Kalteng," tambahnya.
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Satriadi mengatakan dalam pasal 71 ayat 2 aturan tersebut ada menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Baca juga: Politik SARA tak laku pada Pilkada 2020
Kemudian di Pasal 71 ayat 3 ada juga menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasngan calon terpilih.
"Apabila beberapa ketentuan itu dilanggar, maka sanksinya bisa sampai pembatalan sebagai calon oleh KPU Provnsi, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5. Jadi, kami minta itu dipatuhi jika tidak ingin mendapat sanksi," tegas dia.
Selain aturan tersebut, lampiran Peraturan KPU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Di mana penetapan pasangan calon peserta Pemilihan tahun 2020 yaitu pada tanggal 8 Juli 2020, maka jika dihitung mundur 6 bulan jatuhnya pada tanggal 8 Januari 2020.
"Itulah yang mendasari kami dari Bawaslu Kalteng menyurati dan mengingatkan Gubernur Kalteng agar tidak melakukan perombakan atau pergantian pejabat di lingkungan pemprov per 8 Januari 2020," demikian Satriadi.
Baca juga: Sigit tegaskan siap bertarung di Pilkada Kalteng
Baca juga: Putusan MK terkait peluang mantan koruptor berlaga di pilkada
Baca juga: Soal pencalonan Gibran, PDIP belum ambil keputusan