Kuala Pembuang (ANTARA) - Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil meringkus buruh tani perkebunan yang membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 71,04 gram dan berat bersih 30,90 gram.
"Ia kami ringkus di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir," kata Kapolres Seruyab AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono di Kuala Pembuang, Rabu.
Sebelumnya, anggota Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat, melalui telpon tentang dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Yakni di sebuah pondok di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I Desa Tanjung Rangas, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu yang dilakukan oleh pelaku bernama Halidi seorang buruh petani perkebunan.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan setibanya di pondok itu masih tidak ada orangnya. Tak lama kemudian ada orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Setelah orang tersebut turun dari motor, anggota langsung mengamankannya dan ia mengaku Halidi," ungkapnya.
Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap Halidi yang disaksikan oleh anggota kepolisian lainnya, kemudian ditemukan 180 bungkus plastik klip bening di dalamnya dan terdapat sabu pada tas berwarna abu-abu merah yang digunakan Halidi.
Sabu dengan berat kotor 71,04 gram dan berat bersih 30,90 gram tersebut diakui adalah milik Halidi dan selanjutnya, terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Seruyan guna diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 180 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sabu, satu buah plastik klip ukuran besar, tas selempang berwarna abu-abu merah, dompet kecil warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna putih merk Honda Beat.
Ia menambahkan, memang untuk target di tahun 2020, kapolres akan meningkatkan perhatian terhadap peredaran narkoba di Seruyan guna merealisasikan Seruyan bebas narkoba tahun 2020.
"Ia kami ringkus di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir," kata Kapolres Seruyab AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono di Kuala Pembuang, Rabu.
Sebelumnya, anggota Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat, melalui telpon tentang dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Yakni di sebuah pondok di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I Desa Tanjung Rangas, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu yang dilakukan oleh pelaku bernama Halidi seorang buruh petani perkebunan.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan setibanya di pondok itu masih tidak ada orangnya. Tak lama kemudian ada orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Setelah orang tersebut turun dari motor, anggota langsung mengamankannya dan ia mengaku Halidi," ungkapnya.
Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap Halidi yang disaksikan oleh anggota kepolisian lainnya, kemudian ditemukan 180 bungkus plastik klip bening di dalamnya dan terdapat sabu pada tas berwarna abu-abu merah yang digunakan Halidi.
Sabu dengan berat kotor 71,04 gram dan berat bersih 30,90 gram tersebut diakui adalah milik Halidi dan selanjutnya, terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Seruyan guna diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 180 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sabu, satu buah plastik klip ukuran besar, tas selempang berwarna abu-abu merah, dompet kecil warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna putih merk Honda Beat.
Ia menambahkan, memang untuk target di tahun 2020, kapolres akan meningkatkan perhatian terhadap peredaran narkoba di Seruyan guna merealisasikan Seruyan bebas narkoba tahun 2020.