Kuala Pembuang (ANTARA) - Seorang pria berinisial R (19) ditangkap Polres Seruyan Kalimantan Tengah karena diduga mencabuli seorang perempuan yang merupakan istri teman akrabnya sendiri.

"Dia ditangkap atas laporan yang disampaikan kepada kami. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," Kata Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Wahyu S Budiarjo di Kuala Pembuang, Sabtu.

Wahyu menjelaskan, sekitar pukul 08.05 WIB, petugas piket SPKT III Polres Seruyan telah menerima laporan perkara dugaan tindak pidana pencabulan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas mengamankan R yang diduga telah melakukan tindakan pidana pencabulan.

Kejadian tersebut berawal pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, suami korban bersama pelaku sedang menonton televisi di rumah tetangga korban. Saat itu korban sedang berada di rumahnya.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku keluar dari rumah tersebut untuk membeli rokok. Entah setan apa yang merasuki, saat itu pikiran kotor pelaku muncul.

Dia mengetuk rumah korban, kemudian dibukakan pintu oleh korban. Setelah itu pelaku menjalankan aksinya dengan memberi informasi bohong bahwa suami korban pingsan di gudang dekat rumahnya.

Mengetahui hal tersebut korban langsung mendatangi gudang kosong di depan rumah mereka, sementara pelaku mengikuti di belakang. Sesampainya mereka ke dalam gudang, pelaku tiba-tiba langsung memeluk korban.

Korban melawan sekuat tenaga karena tidak ingin dinodai oleh pria yang merupakan teman suaminya tersebut. Pelaku semakin nekat dengan memukul kepala korban sambil memaksa korban melayaninya berhubungan badan.

Sekuat tenaga korban tetap melakukan perlawanan agar bisa terlepas dari dekapan pelaku. Aksi perempuan itu membuahkan hasil dan dia berteriak meminta tolong.
 
"Karena korban berteriak, pelaku langsung pergi dan korban pun pulang ke rumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada suami korban. Atas kejadian tersebut suami korban sebagai pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan," ujar Wahyu.

Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti berupa satu lembar baju kain warna biru muda bermotif kartun, satu lembar celana pendek warna hijau, satu lembar kaos dalam warna putih dan satu lembar celana dalam warna biru sudah diamankan di Polres Seruyan.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUH Pidana. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama lamanya sembilan tahun,” demikian Wahyu.

Pewarta : Radianor
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024