Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Habib Said Abdul Saleh Al Qadry mengajak DPRD setempat agar sejalan dengan pihaknya, dalam melaksanakan pembangunan sesuai kepercayaan yang diberikan masyarakat.
"Saya atas nama pemkab sangat mengharapkan kerja sama dengan DPRD untuk melaksanakan amanah masyarakat, dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan pada tahun 2020 ini," katanya di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, sesuai pasal 65 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dari tujuh tugas kepala daerah, ada tiga tugas yang dilaksanakan atas dasar kerja sama dengan legislatif.
Tugas pertama yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut, DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat, untuk melaksanakan urusan pemerintahan," ungkapnya.
DPRD Barito Timur dan kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar dengan fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas perda dan kebijakan daerah.
Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu perangkat daerah.
Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan perundangan memungkinkan adanya inovasi daerah. Untuk itu diperlukan perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan pemerintah daerah dalam memajukan daerahnya.
"Perlu adanya upaya memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing, serta kriteria yang objektif yang dijadikan pegangan pejabat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif, tanpa ada kekhawatiran menjadi objek pelanggaran hukum," jelasnya.
Pada konteks otonomi daerah, pemberian otonomi yang seluas-Iuasnya kepada daerah diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi pemkab, yakni terwujudnya Barito Timur sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah.
Visi tersebut mengandung makna, pihaknya ingin mewujudkan Barito Timur menjadi daerah yang menyejahterakan masyarakat melalui perekonomian yang tumbuh dan berkembang, disertai nilai budaya yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Seiring berjalannya waktu, melalui kepala daerah dan DPRD diharapkan tercipta daerah yang masyarakatnya kuat, mandiri, handal, tangguh, nyaman dan sejahtera," demikian Habib Saleh.
"Saya atas nama pemkab sangat mengharapkan kerja sama dengan DPRD untuk melaksanakan amanah masyarakat, dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan pada tahun 2020 ini," katanya di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, sesuai pasal 65 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dari tujuh tugas kepala daerah, ada tiga tugas yang dilaksanakan atas dasar kerja sama dengan legislatif.
Tugas pertama yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut, DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat, untuk melaksanakan urusan pemerintahan," ungkapnya.
DPRD Barito Timur dan kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar dengan fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas perda dan kebijakan daerah.
Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu perangkat daerah.
Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan perundangan memungkinkan adanya inovasi daerah. Untuk itu diperlukan perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan pemerintah daerah dalam memajukan daerahnya.
"Perlu adanya upaya memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing, serta kriteria yang objektif yang dijadikan pegangan pejabat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif, tanpa ada kekhawatiran menjadi objek pelanggaran hukum," jelasnya.
Pada konteks otonomi daerah, pemberian otonomi yang seluas-Iuasnya kepada daerah diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi pemkab, yakni terwujudnya Barito Timur sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah.
Visi tersebut mengandung makna, pihaknya ingin mewujudkan Barito Timur menjadi daerah yang menyejahterakan masyarakat melalui perekonomian yang tumbuh dan berkembang, disertai nilai budaya yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Seiring berjalannya waktu, melalui kepala daerah dan DPRD diharapkan tercipta daerah yang masyarakatnya kuat, mandiri, handal, tangguh, nyaman dan sejahtera," demikian Habib Saleh.