Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan Komite 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menilai, penyederhanaan birokrasi yang telah dan sedang dilakukan pemerintah, sampai sekarang ini belum cukup efektif mengatasi berbagai persoalan aparatur sipil negara ini.
Penilaian itu terungkap saat rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan agenda membahas pelaksanaan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Program RB, khususnya terkait rencana penyederhanaan Birokrasi di ruang rapat Komite I DKI Jakarta, Senin.
"Kami melihat penyederhanaan itu belum mampu merealisasikan tujuannya dalam memperbaiki kinerja serrta prosedur birokrasi di pemerintahan," kata Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang melalui rilis.
Senator asal Provinsi Kalimantan Tengah itu mengakui ada berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan pemerintah dalam mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Teras Narang mengatakan bahwa kalangan Komite 1 DPD RI saat melaksanakan reses ke berbagai daerah, masih banyak menemukan kendala dalam pelaksanaanya, terkhusus masalah penerapan sistem merit dan netralitas ASN.
Namun, untuk rencana penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level, yakni eselon I dan Eselon II saja, dan Eselon III dan IV diganti menjadi jabatan fungsional, mendapat dukungan dari Komite 1 DPD RI.
Baca juga: Teras Narang akan perjuangkan kekurangan pendamping desa di Kalteng
"Sepanjang penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level itu mampu mewujudkan birokrasi yang dinamis dan efisien, tentunya kami sangat mendukung," kata Teras Narang.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik juga mengingatkan kepada KASN bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanlah hal sederhana, melainkan diperlukan perlu pengawasan yang sangat kuat.
Dia mengatakan penyederhanaan birokrasi tentunya bersentuhan langsung dan dapat mengubah tatanan yang telah lama, menjadi bagian dalam tata kerja birokrasi di Indonesia selama ini.
Apalagi penyederhanaan itu nantinya banyak regulasi yang harus diubah dan diharmonisasi ulang. Dan, apabila tidak tepat, tentunya berdampak pada yang kurang baik dan kontra produktif terhadap kinerja pemerintah itu sendiri di kemudian hari.
"Jadi, kami mau KASN dapat memberikan rekomendasi yang baik kepada pemerintah," demikian Abdul Kholik.
Baca juga: Teras Narang ajak Bappelitbang Kalteng agar mengikuti perubahan
Baca juga: Teras Narang gali kesiapan Kesbangpol Kalteng dukung pilkada 2020
Baca juga: Senator Kalteng dan DPRD kolaborasi perjuangkan aspirasi Palangka Raya
Baca juga: Pantau kesiapan pilkada, Teras Narang kunjungi KPU Palangka Raya
Penilaian itu terungkap saat rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan agenda membahas pelaksanaan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Program RB, khususnya terkait rencana penyederhanaan Birokrasi di ruang rapat Komite I DKI Jakarta, Senin.
"Kami melihat penyederhanaan itu belum mampu merealisasikan tujuannya dalam memperbaiki kinerja serrta prosedur birokrasi di pemerintahan," kata Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang melalui rilis.
Senator asal Provinsi Kalimantan Tengah itu mengakui ada berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan pemerintah dalam mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Teras Narang mengatakan bahwa kalangan Komite 1 DPD RI saat melaksanakan reses ke berbagai daerah, masih banyak menemukan kendala dalam pelaksanaanya, terkhusus masalah penerapan sistem merit dan netralitas ASN.
Namun, untuk rencana penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level, yakni eselon I dan Eselon II saja, dan Eselon III dan IV diganti menjadi jabatan fungsional, mendapat dukungan dari Komite 1 DPD RI.
Baca juga: Teras Narang akan perjuangkan kekurangan pendamping desa di Kalteng
"Sepanjang penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level itu mampu mewujudkan birokrasi yang dinamis dan efisien, tentunya kami sangat mendukung," kata Teras Narang.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik juga mengingatkan kepada KASN bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanlah hal sederhana, melainkan diperlukan perlu pengawasan yang sangat kuat.
Dia mengatakan penyederhanaan birokrasi tentunya bersentuhan langsung dan dapat mengubah tatanan yang telah lama, menjadi bagian dalam tata kerja birokrasi di Indonesia selama ini.
Apalagi penyederhanaan itu nantinya banyak regulasi yang harus diubah dan diharmonisasi ulang. Dan, apabila tidak tepat, tentunya berdampak pada yang kurang baik dan kontra produktif terhadap kinerja pemerintah itu sendiri di kemudian hari.
"Jadi, kami mau KASN dapat memberikan rekomendasi yang baik kepada pemerintah," demikian Abdul Kholik.
Baca juga: Teras Narang ajak Bappelitbang Kalteng agar mengikuti perubahan
Baca juga: Teras Narang gali kesiapan Kesbangpol Kalteng dukung pilkada 2020
Baca juga: Senator Kalteng dan DPRD kolaborasi perjuangkan aspirasi Palangka Raya
Baca juga: Pantau kesiapan pilkada, Teras Narang kunjungi KPU Palangka Raya