Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus menggencarkan penertiban parkir liar guna meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tersebut.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Kamis meminta penertiban parkir liar di kota itu mengutamakan tindakan dan pendekatan persuasif.
"Terkait dengan polemik penertiban parkir di depan RSUD Doris dan penertiban ke depannya kami imbau agar dilakukan sosialisasi lebih lanjut dengan mengedepankan pendekaran persuasif," kata Fairid.
Wali Kota Palangka Raya termuda itu kembali menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Ibu "Kota Cantik" dalam menertibkan praktik parkir liar juga semata-mata untuk mencegah terjadinya PAD.
Baca juga: Wali Kota minta penertiban parkir utamakan tindakan persuasif
Selain itu juga dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Palangka Raya dalam hal ini bagi pengguna lalu lintas. Praktik parkir yang dilakukan sembarangan atau tidak pada tempatnya akan mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
"Namun demikian sekali lagi penegakan dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif. Banyak cara agar masyarakat bisa lebih mematuhi aturan, kalau membandel baru diberikan tindakan tegas," tegasnya.
Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan setempat tengah fokus pada penertiban praktik parkir liar yang saat ini dilakukan di Jalan Tambun Bungai atau di depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Baca juga: Fairid tegaskan akan tertibkan parkir liar di Palangka Raya
Penertiban praktik parkir liar sempat menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat Palangka Raya. Sebagian menilai penertiban tak disertai dengan penambahan lokasi parkir di RUSD tersebut. Sebagian lainnya penertiban tersebut dinilai tepat karena lokasi parkir liar itu berada di badan jalan raya.
Praktik parkir liar yang biasanya hampir di sepanjang jalan depan RSUD dr Doris Sylvanus itu itu memakan satu lajur Jalan Tambun Bungai. Penertiban juga sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan warga yang disampaikan melalui program layanan lapor yang dikelola Diskominfo Kota Palangka Raya.
Meski demikian, usai penertiban tersebut sebagian warga di Kota Palangka Raya juga mengeluhkan sulitnya parkir saat hendak ke RSUD terbesar di Kalimantan Tengah itu. Warga pun meminta solusi terutama memperluas lokasi parkir di RSUD agar nantinya tak kesulitan mencari lokasi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menerangkan penertiban parkir liar dilakukan sejalan dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1 dan juga Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.
"Seperti Jalan Tambun Bungai ini tidak terlalu lebar, sehingga akan macet bila ada kendaraan yang parkir sembarangan karena akan memakan setengah badan jalan," katanya.
Baca juga: Penindakan parkir liar untuk memberi efek jera
Baca juga: Dishub 'berantas' parkir liar marak di Palangka Raya
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi upaya Dishub tertibkan parkir liar
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Kamis meminta penertiban parkir liar di kota itu mengutamakan tindakan dan pendekatan persuasif.
"Terkait dengan polemik penertiban parkir di depan RSUD Doris dan penertiban ke depannya kami imbau agar dilakukan sosialisasi lebih lanjut dengan mengedepankan pendekaran persuasif," kata Fairid.
Wali Kota Palangka Raya termuda itu kembali menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Ibu "Kota Cantik" dalam menertibkan praktik parkir liar juga semata-mata untuk mencegah terjadinya PAD.
Baca juga: Wali Kota minta penertiban parkir utamakan tindakan persuasif
Selain itu juga dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Palangka Raya dalam hal ini bagi pengguna lalu lintas. Praktik parkir yang dilakukan sembarangan atau tidak pada tempatnya akan mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
"Namun demikian sekali lagi penegakan dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif. Banyak cara agar masyarakat bisa lebih mematuhi aturan, kalau membandel baru diberikan tindakan tegas," tegasnya.
Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan setempat tengah fokus pada penertiban praktik parkir liar yang saat ini dilakukan di Jalan Tambun Bungai atau di depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Baca juga: Fairid tegaskan akan tertibkan parkir liar di Palangka Raya
Penertiban praktik parkir liar sempat menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat Palangka Raya. Sebagian menilai penertiban tak disertai dengan penambahan lokasi parkir di RUSD tersebut. Sebagian lainnya penertiban tersebut dinilai tepat karena lokasi parkir liar itu berada di badan jalan raya.
Praktik parkir liar yang biasanya hampir di sepanjang jalan depan RSUD dr Doris Sylvanus itu itu memakan satu lajur Jalan Tambun Bungai. Penertiban juga sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan warga yang disampaikan melalui program layanan lapor yang dikelola Diskominfo Kota Palangka Raya.
Meski demikian, usai penertiban tersebut sebagian warga di Kota Palangka Raya juga mengeluhkan sulitnya parkir saat hendak ke RSUD terbesar di Kalimantan Tengah itu. Warga pun meminta solusi terutama memperluas lokasi parkir di RSUD agar nantinya tak kesulitan mencari lokasi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menerangkan penertiban parkir liar dilakukan sejalan dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1 dan juga Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.
"Seperti Jalan Tambun Bungai ini tidak terlalu lebar, sehingga akan macet bila ada kendaraan yang parkir sembarangan karena akan memakan setengah badan jalan," katanya.
Baca juga: Penindakan parkir liar untuk memberi efek jera
Baca juga: Dishub 'berantas' parkir liar marak di Palangka Raya
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi upaya Dishub tertibkan parkir liar