Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Jimmy Carter mengaku ada mendapat informasi bahwa masih banyak perusahaan besar swasta sektor pertambangan, diduga tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal reklamasi atau menutup kembali lubang bekas galian.
"Walau masih bersifat informasi, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalteng tetap harus, bahkan sangat perlu menyikapi serta menindaklanjutinya secara serius," kata Jimmy di Palangka Raya, kemarin.
Kewajiban PBS sektor pertambangan untuk melaksanakan reklamasi ada diatur dalam banyak peraturan, mulai dari undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba), peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.
Dia mengatakan berbagai peraturan tersebut bahkan ada mencantumkan sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi. Untuk itulah, pemda se-Kalteng jangan ragu menindak perusahaan tambang yang tidak melaksanakannya.
"Kami dari DPRD Kalteng apabila ada perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, siap memanggil. Kami tidak ingin daerah ini banyak lubang-lubang bekas galian tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan," kata Jimmy.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya itu menyatakan bahwa dirinya berlatarbelakang tambang. Hal itu yang membuat dirinya konsen dengan persoalan reklamasi.
Baca juga: Ini langkah DPRD Kalteng tangkal SARA saat Pilkada tahun 2020
Politisi Partai Demokrat itu pun mengingatkan agar setiap perusahaan tambang, melaksanakan amanah Undang-undang tersebut. Sebab, jika kewajiban reklamasi diabaikan maka akan berdampak terhadap perusahan itu sendiri.
"Sebagai pengusaha, perlu juga memikirkan dampak lingkungan. Jadi, kalau sudah habis menambang, harapannya lubang-lubang itu ditutup. Jangan sampai lubang-lubang itu membuat lingkungan di Kalteng menjadi rusak," kata Jimmy.
Dirinya juga mengingatkan kembali kepada pemda se-Kalteng untuk tidak hanya menunggu laporan, tapi harus aktif bergerak memantau kondisi di lapangan terkait apakah masih ada perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi.
"Jika masih ada, jangan ragu untuk menindaktegas. Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," demikian Jimmy.
Baca juga: DPRD Kalteng segera tuntaskan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta bentuk UPT pendidikan di seluruh kabupaten
"Walau masih bersifat informasi, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalteng tetap harus, bahkan sangat perlu menyikapi serta menindaklanjutinya secara serius," kata Jimmy di Palangka Raya, kemarin.
Kewajiban PBS sektor pertambangan untuk melaksanakan reklamasi ada diatur dalam banyak peraturan, mulai dari undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba), peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.
Dia mengatakan berbagai peraturan tersebut bahkan ada mencantumkan sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi. Untuk itulah, pemda se-Kalteng jangan ragu menindak perusahaan tambang yang tidak melaksanakannya.
"Kami dari DPRD Kalteng apabila ada perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, siap memanggil. Kami tidak ingin daerah ini banyak lubang-lubang bekas galian tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan," kata Jimmy.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya itu menyatakan bahwa dirinya berlatarbelakang tambang. Hal itu yang membuat dirinya konsen dengan persoalan reklamasi.
Baca juga: Ini langkah DPRD Kalteng tangkal SARA saat Pilkada tahun 2020
Politisi Partai Demokrat itu pun mengingatkan agar setiap perusahaan tambang, melaksanakan amanah Undang-undang tersebut. Sebab, jika kewajiban reklamasi diabaikan maka akan berdampak terhadap perusahan itu sendiri.
"Sebagai pengusaha, perlu juga memikirkan dampak lingkungan. Jadi, kalau sudah habis menambang, harapannya lubang-lubang itu ditutup. Jangan sampai lubang-lubang itu membuat lingkungan di Kalteng menjadi rusak," kata Jimmy.
Dirinya juga mengingatkan kembali kepada pemda se-Kalteng untuk tidak hanya menunggu laporan, tapi harus aktif bergerak memantau kondisi di lapangan terkait apakah masih ada perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi.
"Jika masih ada, jangan ragu untuk menindaktegas. Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," demikian Jimmy.
Baca juga: DPRD Kalteng segera tuntaskan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta bentuk UPT pendidikan di seluruh kabupaten