Palembang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap perdagangan bayi yang melibatkan empat orang perempuan dengan modus uang muka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Senin, mengatakan keempat tersangka, yakni Dar (40), Mar (39), SN (44) dan Mar (62), masing-masing tersangka punya peran berbeda.
"Tersangka kami tangkap pada 13 Januari saat sedang transaksi dengan metode undercover personel berpura-pura sebagai pembeli," ujar Kombes Pol Anom saat memberi keterangan pers.
Menurut dia orang tua dari bayi yang dijual ialah tersangka Dar, tersangka Mar sebagai penerima bayi dari Dar, sedangkan SN dan Mar bertugas mencari pembeli bayi.
Berdasarkan kronologi pengungkapan, pada Desember 2019 Mar mengunjungi Dar yang tengah hamil delapan bulan, Dar menanyakan kepada Mar terkait orang yang mungkin ingin mengasuh anaknya jika sudah lahir.
Mar pun menyebut bahwa adiknya bersedia merawat anak Dar, sehingga Dar memberanikan diri meminjam uang senilai Rp1 juta kepada Mar sampai proses melahirkan.
Dar melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 9 Januari 2020, Dar langsung menghubungi Mar untuk meminta pembiayaan proses persalinan sebesar Rp1.200.000.
Setelah melunasi persalinan Dar, Mar langsung membawa bayi Dar dan menemui tersangka SN, kemudian SN menitipkan bayi tersebut kepada tersangka Mar.
"Jadi modusnya si penjual mencari orang hamil lalu kalau sudah hamil baru ditawarkan ke orang yang mau membelinya," jelas Kombes Pol Anom.
Terkait harga bayi, kata dia, bayi laki-laki dihargai penjual Rp15 juta dan bayi perempuan Rp25 juta, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut, namun ia memastikan kejahatannya terorganisir
Kepada petugas, Dar mengaku hanya ingin memberikan bayinya itu kepada adik Mar karena ia sudah memiliki dua anak sementara suaminya sudah berpisah, ia juga mengaku tidak tahu jika bayinya dijual kembali oleh Mar.
"Dia (Mar) janji akan mengasuhnya dan memberikan uang kepada saya," kata Dar.
Sementara tersangka Mar menyebut calon pembeli bayi tersebut masih warga Kota Palembang, namun tidak jadi dengan alasan latar belakang si bayi dinilai kurang baik.
Dari keempatnya polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 juta, tiga unit handphone dan perlengkapan bayi.
Keempatnya dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan dan denda minimal Rp60.000.000 serta maksimal Rp300.000.000.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Senin, mengatakan keempat tersangka, yakni Dar (40), Mar (39), SN (44) dan Mar (62), masing-masing tersangka punya peran berbeda.
"Tersangka kami tangkap pada 13 Januari saat sedang transaksi dengan metode undercover personel berpura-pura sebagai pembeli," ujar Kombes Pol Anom saat memberi keterangan pers.
Menurut dia orang tua dari bayi yang dijual ialah tersangka Dar, tersangka Mar sebagai penerima bayi dari Dar, sedangkan SN dan Mar bertugas mencari pembeli bayi.
Berdasarkan kronologi pengungkapan, pada Desember 2019 Mar mengunjungi Dar yang tengah hamil delapan bulan, Dar menanyakan kepada Mar terkait orang yang mungkin ingin mengasuh anaknya jika sudah lahir.
Mar pun menyebut bahwa adiknya bersedia merawat anak Dar, sehingga Dar memberanikan diri meminjam uang senilai Rp1 juta kepada Mar sampai proses melahirkan.
Dar melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 9 Januari 2020, Dar langsung menghubungi Mar untuk meminta pembiayaan proses persalinan sebesar Rp1.200.000.
Setelah melunasi persalinan Dar, Mar langsung membawa bayi Dar dan menemui tersangka SN, kemudian SN menitipkan bayi tersebut kepada tersangka Mar.
"Jadi modusnya si penjual mencari orang hamil lalu kalau sudah hamil baru ditawarkan ke orang yang mau membelinya," jelas Kombes Pol Anom.
Terkait harga bayi, kata dia, bayi laki-laki dihargai penjual Rp15 juta dan bayi perempuan Rp25 juta, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut, namun ia memastikan kejahatannya terorganisir
Kepada petugas, Dar mengaku hanya ingin memberikan bayinya itu kepada adik Mar karena ia sudah memiliki dua anak sementara suaminya sudah berpisah, ia juga mengaku tidak tahu jika bayinya dijual kembali oleh Mar.
"Dia (Mar) janji akan mengasuhnya dan memberikan uang kepada saya," kata Dar.
Sementara tersangka Mar menyebut calon pembeli bayi tersebut masih warga Kota Palembang, namun tidak jadi dengan alasan latar belakang si bayi dinilai kurang baik.
Dari keempatnya polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 juta, tiga unit handphone dan perlengkapan bayi.
Keempatnya dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan dan denda minimal Rp60.000.000 serta maksimal Rp300.000.000.