Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Sukjani mengatakan, jumlah pendaftar Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah tahun 2020 mencapai 208 orang.
208 orang tersebut berasal dari 12 kecamatan, terbanyak pendaftar di Kecamatan Kurun dengan jumlah 51 orang dan paling sedikit di Kecamatan Manuhing Raya dengan jumlah 10 orang, kata Sukjani di Kuala Kurun, Sabtu.
"Kalau kami melihat jumlah pendaftar secara keseluruhan, artinya semua kecamatan telah memenuhi batas minimal yakni 10 orang. Dengan demikian, pendaftaran PPK tidak perlu diperpanjang," katanya.
Adapun 208 orang pendaftar itu, secara rinci terbagi ke Kecamatan Sepang 11 orang, Mihing Raya 15 orang, Kurun 51 orang, Tewah 22 orang dan Kahayan Hulu Utara 13 orang.
Selanjutnya, pendaftar PPK di Kecamatan Miri Manasa 17 orang, Damang Batu 11 orang, Rungan Hulu 12 orang, Rungan 15 orang dan Rungan Barat 13 orang.
"Kemudian Kecamatan Manuhing 18 orang dan Manuhing Raya 10 orang," ungkap Sukjani yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keinginan masyarakat berpartisipasi pada Pilkada Kalteng tahun 2020 dengan mendaftar menjadi PPK bisa dibilang sudah baik. Tak hanya kaum laki-laki, bahkan kaum perempuan juga cukup banyak yang mendaftar.
Untuk perempuan yang mendaftar jumlahnya mencapai 84 orang, paling banyak di Kecamatan Kurun yakni 24 orang. Sedangkan laki-laki berjumlah 124 orang, paling banyak juga di Kecamatan Kurun yakni 27 orang.
Setelah pendaftaran PPK resmi ditutup pada 24 Januari 2020, maka KPU Gumas melaksanakan tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi selama tiga hari, terhitung sejak 25-27 Januari 2020.
"Setelah penelitian administrasi selesai, maka akan kami umumkan hasil penelitian administrasi pada 28-29 Januari 2020. Setiap tahapan nantinya juga akan dikawal oleh teman-teman Badan Pengawas Pemilu setempat," jelas Sukjani di sela kegiatan kerjanya.
208 orang tersebut berasal dari 12 kecamatan, terbanyak pendaftar di Kecamatan Kurun dengan jumlah 51 orang dan paling sedikit di Kecamatan Manuhing Raya dengan jumlah 10 orang, kata Sukjani di Kuala Kurun, Sabtu.
"Kalau kami melihat jumlah pendaftar secara keseluruhan, artinya semua kecamatan telah memenuhi batas minimal yakni 10 orang. Dengan demikian, pendaftaran PPK tidak perlu diperpanjang," katanya.
Adapun 208 orang pendaftar itu, secara rinci terbagi ke Kecamatan Sepang 11 orang, Mihing Raya 15 orang, Kurun 51 orang, Tewah 22 orang dan Kahayan Hulu Utara 13 orang.
Selanjutnya, pendaftar PPK di Kecamatan Miri Manasa 17 orang, Damang Batu 11 orang, Rungan Hulu 12 orang, Rungan 15 orang dan Rungan Barat 13 orang.
"Kemudian Kecamatan Manuhing 18 orang dan Manuhing Raya 10 orang," ungkap Sukjani yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keinginan masyarakat berpartisipasi pada Pilkada Kalteng tahun 2020 dengan mendaftar menjadi PPK bisa dibilang sudah baik. Tak hanya kaum laki-laki, bahkan kaum perempuan juga cukup banyak yang mendaftar.
Untuk perempuan yang mendaftar jumlahnya mencapai 84 orang, paling banyak di Kecamatan Kurun yakni 24 orang. Sedangkan laki-laki berjumlah 124 orang, paling banyak juga di Kecamatan Kurun yakni 27 orang.
Setelah pendaftaran PPK resmi ditutup pada 24 Januari 2020, maka KPU Gumas melaksanakan tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi selama tiga hari, terhitung sejak 25-27 Januari 2020.
"Setelah penelitian administrasi selesai, maka akan kami umumkan hasil penelitian administrasi pada 28-29 Januari 2020. Setiap tahapan nantinya juga akan dikawal oleh teman-teman Badan Pengawas Pemilu setempat," jelas Sukjani di sela kegiatan kerjanya.