Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Satriadi mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di provinsi setempat, agar menjaga netralitas dan tidak melanggar larangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Peringatan menjaga netralitas saat pemilu, khususnya pilkada, sangat perlu disampaikan berulang-ulang agar ASN di Kalteng ini tidak terkena sanksi," kata Satriadi di Palangka Raya, Selasa.

Adapun larangan yang tidak boleh dilanggar ASN pilkada yakni, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Dia mengatakan ASN juga dilarang keras mengunggah dan menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/pasangan calon Kepala Daerah, visi misi, maupun keterkaitan lainnya melalui media online ataupun media sosial.

"Bukan hanya mengunggah, tapi juga memberikan tanggapan, baik itu like, komentar, atau sejenisnya terkait calon kepala daerah di media sosial, tetap tidak bisa," tegas Satriadi.

Selain itu, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun oranglain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, memasang spanduk/baliho mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Baca juga: Hadapi Pilkada Kalteng, tokoh agama ajak umat jaga situasi tetap kondusif

Dia mengatakan ASN dilarang foto bersama bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, serta tidak bisa menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

"Larangan itu jika dilanggar, bisa dikenakan sanksi. Selain sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai aturan. Kalau untuk tindakan administratifm dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat," demikian Satriadi.

Aturan yang menjadi landasan pemberian sanksi terhadap ASN tidak netral dan melanggar berbagai larangan yakni, Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No.1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Kemudian UU N0.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawasi Negeri Sipil, serta Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/71/M.SM.OO.OO/2017 tanggal 27 Desember 2017.

Baca juga: Bacagub Kalteng harus perhatikan peran perempuan

Baca juga: Dua mantan Wagub Kalteng ungkap harapannya terhadap kepala daerah selanjutnya

Baca juga: Masyarakat diajak kenali latar belakang calon pemimpin Kalteng

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024