Harun Masiku diminta untuk menyerahkan diri
Rabu, 29 Januari 2020 7:34 WIB
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath. (cc)
Jakarta (ANTARA) - Forum Umat Islam (FUI) meminta agar tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengimbau kepada Saudara Harun Masiku agar segera menyadari kesalahannya dan menyerahkan diri kepada KPK untuk mengikuti proses hukum di KPK dan pengadilan tipikor. Para ulama di lingkungan FUI Insya Allah juga siap mendampingi dalam proses penyerahan diri tersebut," kata Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ronny Sompie, Dicopot di tengah pusaran kasus Harun Masiku
Al Khaththath mengapresiasi dan memberikan dukungan moril kepada KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa orang terkait. "Sehingga semua yang terkait dan terlibat bisa segera diadili," ujarnya.
Al Khaththath pun meminta dan mengajak suluruh ormas Islam serta jawara dan laskar Islam untuk membantu KPK dalam menemukan dan menangkap Harun Masiku yang merupakan politisi PDIP ini.
"Hal ini perlu dilakukan sebelum pihak-pihak lain yang antipemberantasan korupsi melakukan hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Baca juga: Viryan Azis dikonfirmasi perihal proses pergantian PAW Harun Masiku
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mengimbau kepada Saudara Harun Masiku agar segera menyadari kesalahannya dan menyerahkan diri kepada KPK untuk mengikuti proses hukum di KPK dan pengadilan tipikor. Para ulama di lingkungan FUI Insya Allah juga siap mendampingi dalam proses penyerahan diri tersebut," kata Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ronny Sompie, Dicopot di tengah pusaran kasus Harun Masiku
Al Khaththath mengapresiasi dan memberikan dukungan moril kepada KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa orang terkait. "Sehingga semua yang terkait dan terlibat bisa segera diadili," ujarnya.
Al Khaththath pun meminta dan mengajak suluruh ormas Islam serta jawara dan laskar Islam untuk membantu KPK dalam menemukan dan menangkap Harun Masiku yang merupakan politisi PDIP ini.
"Hal ini perlu dilakukan sebelum pihak-pihak lain yang antipemberantasan korupsi melakukan hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Baca juga: Viryan Azis dikonfirmasi perihal proses pergantian PAW Harun Masiku
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Legislator Kapuas minta pengurusan baru FKUB terus perkuat kerukunan umat beragama
24 April 2026 16:45 WIB
Kasus internal BNI, dirut pastikan pengembalian dana umat Gereja Aek Nabara Rp28 miliar
21 April 2026 22:40 WIB
Wamenpar sampaikan harapan umat Hindu soal kehadiran Presiden di Dharma Santi Bali
12 April 2026 17:02 WIB
Maknai Natal 2025, Tokoh Kristen di Kotim sebut keluarga fondasi keselamatan
26 December 2025 7:12 WIB
Musda MD-AHK Kotim momentum strategis perkuat peran umat Hindu Kaharingan
23 December 2025 19:02 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB