Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap daerah, agar menindak tegas kegiatan prostitusi terselubung yang kabarnya masih dilakukan di sekitar eks lokalisasi sudah ditutup pemerintah.
"Harus ada pengawasan sekalipun lokalisasi di sejumlah daerah sudah ditutup. Kalau tidak diawasi kegiatan prostitusi terselubung akan kembali terjadi, makanya harus ditindak tegas," kata Plt Kepala Dinas Sosial Kalteng Budi Santoso di Palangka Raya, Kamis.
Dikatakan, selama ini ada beberapa pemberitaan bahwa sejumlah eks lokalisasi yang sudah ditutup, kembali melakukan kegiatan prostitusi terselubung. Itu terbukti saat petugas kepolisian dari Polda Kalteng ada melakukan razia identitas diri di eks lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12 Kota Palangka Raya.
Budi mengatakan dalam razia tersebut terlihat jelas petugas yang melakukan pemeriksaan, banyak menemukan lelaki hidung belang sedang menikmati hiburan malam dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokasi setempat.
"Pemerintah daerah beserta instansi terkait lah yang berperan dalam mengontrol persoalan tersebut. Kalau benar-benar diawasi lokalisasi yang ditutup tidak akan melakukan aktivitas serupa," katanya.
Baca juga: 16 warung di Sampit diduga jadi tempat prostitusi terselubung
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng itu menambahkan, apabila praktek prostitusi terselubung yang berada di lokalisasi tidak ditindak tegas. Takutnya virus yang mudah menyebar muncul dari lokasi tersebut, sehingga pemerintah daerah masing-masing tidak bisa mengkontrol penyebaran virus yang bisa menular seperti HIV/AIDS.
"Ya harapan saya hal tersebut harus di selesaikan oleh daerah masing-masing, semoga saja instansi terkait di daerah selalu melakukan pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit berbahaya tersebut," ungkapnya.
Sekedar diketahui, penutupan lokalisasi di wilayah Kalteng dilaksanakan pada tahun 2019. Bahkan Kota Palangka Raya baru menutup lokalisasi yang ada di daerah itu pada bulan Desember lalu.
Masing-masing daerah ada yang memberikan uang pemulangan PSK dan ada juga yang tidak memberikan uang tersebut. Alasannya mengenai hal tersebut tidak dianggarkan di instansi terkait yang menangani persoalan itu.
Baca juga: Satpol PP Akan Bongkar 13 Warung Remang-remang, Benarkah?
Baca juga: Nah! 6 Bangunan Prostitusi Terselubung Dirobohkan Satpol PP Palangka Raya
"Harus ada pengawasan sekalipun lokalisasi di sejumlah daerah sudah ditutup. Kalau tidak diawasi kegiatan prostitusi terselubung akan kembali terjadi, makanya harus ditindak tegas," kata Plt Kepala Dinas Sosial Kalteng Budi Santoso di Palangka Raya, Kamis.
Dikatakan, selama ini ada beberapa pemberitaan bahwa sejumlah eks lokalisasi yang sudah ditutup, kembali melakukan kegiatan prostitusi terselubung. Itu terbukti saat petugas kepolisian dari Polda Kalteng ada melakukan razia identitas diri di eks lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12 Kota Palangka Raya.
Budi mengatakan dalam razia tersebut terlihat jelas petugas yang melakukan pemeriksaan, banyak menemukan lelaki hidung belang sedang menikmati hiburan malam dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokasi setempat.
"Pemerintah daerah beserta instansi terkait lah yang berperan dalam mengontrol persoalan tersebut. Kalau benar-benar diawasi lokalisasi yang ditutup tidak akan melakukan aktivitas serupa," katanya.
Baca juga: 16 warung di Sampit diduga jadi tempat prostitusi terselubung
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng itu menambahkan, apabila praktek prostitusi terselubung yang berada di lokalisasi tidak ditindak tegas. Takutnya virus yang mudah menyebar muncul dari lokasi tersebut, sehingga pemerintah daerah masing-masing tidak bisa mengkontrol penyebaran virus yang bisa menular seperti HIV/AIDS.
"Ya harapan saya hal tersebut harus di selesaikan oleh daerah masing-masing, semoga saja instansi terkait di daerah selalu melakukan pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit berbahaya tersebut," ungkapnya.
Sekedar diketahui, penutupan lokalisasi di wilayah Kalteng dilaksanakan pada tahun 2019. Bahkan Kota Palangka Raya baru menutup lokalisasi yang ada di daerah itu pada bulan Desember lalu.
Masing-masing daerah ada yang memberikan uang pemulangan PSK dan ada juga yang tidak memberikan uang tersebut. Alasannya mengenai hal tersebut tidak dianggarkan di instansi terkait yang menangani persoalan itu.
Baca juga: Satpol PP Akan Bongkar 13 Warung Remang-remang, Benarkah?
Baca juga: Nah! 6 Bangunan Prostitusi Terselubung Dirobohkan Satpol PP Palangka Raya