Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Riduanto mengusulkan pencabutan dua buah rancangan peraturan daerah (Reperda) inisiatif yang pernah disampaikan pada 2015.
Dua raperda inisiatif itu masing-masing tentang Pengelolaan Sungai dan Danau, serta tentang Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan. Kedua rencana produk hukum daerah itu merupakan tunggakan DPRD periode sebelumnya yang tidak bisa diselesaikan karena berbagai macam alasan.
"Bukannya kami tidak bisa melanjutkan sebenarnya, tetapi karena ada regulasi dan alasan yang mendasar sehingga reperda inisiatif DPRD itu tidak bisa dilanjutkan," kata Riduanto di Palangka Raya, Senin.
Ia menegaskan, dua raperda inisiatif itu tidak bisa diselesaikan karena adanya pencabutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK juga mencabut peraturan pemerintah yang berkaitan dengan undang-undang mengenai hal tersebut. Aturan hukum itu menjadi salah satu dasar pembentukan raperda inisiatif tentang Pengelolaan Sungai dan Danau.
"Sehingga saat aturan yang lebih tingginya dicabut, maka sampai hari ini raperda tersebut tidak bisa dilanjutkan," bebernya.
Selanjutnya, mengenai raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan juga tidak bisa diselesaikan pembahasannya. Hal tersebut dikarenakan ada banyak tumpang tindih mengenai yang mengatur masalah itu, terkhusus berkaitan dengan kepariwisataan dan aturan di perizinan.
"Berdasarkan kajian kami, ternyata sudah ada dua aturan yang mencakupi tentang arena hiburan dan ketangkasan. Masing-masing sudah masuk dalam aturan kepariwisataan dan pengaturan penyelenggaraan perizinan," kata Riduanto.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Palangka Raya itu menambahkan, Bapemperda dan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah melaksanakan rapat bersama juga sepakat untuk mencabut dua raperda inisiatif tersebut, untuk tidak dilanjutkan pembahasannya. Hal itu juga dilakukan agar tidak menjadi tunggakan bagi jajaran DPRD karena menjadi nilai kinerja bagi DPRD setempat.
"Mekanisme pencabutan dua raperda inisiatif itu juga akan di sampaikan melalui sidang paripurna, sehingga pencabutannya juga dapat disahkan," demikian Riduanto.
Dua raperda inisiatif itu masing-masing tentang Pengelolaan Sungai dan Danau, serta tentang Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan. Kedua rencana produk hukum daerah itu merupakan tunggakan DPRD periode sebelumnya yang tidak bisa diselesaikan karena berbagai macam alasan.
"Bukannya kami tidak bisa melanjutkan sebenarnya, tetapi karena ada regulasi dan alasan yang mendasar sehingga reperda inisiatif DPRD itu tidak bisa dilanjutkan," kata Riduanto di Palangka Raya, Senin.
Ia menegaskan, dua raperda inisiatif itu tidak bisa diselesaikan karena adanya pencabutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK juga mencabut peraturan pemerintah yang berkaitan dengan undang-undang mengenai hal tersebut. Aturan hukum itu menjadi salah satu dasar pembentukan raperda inisiatif tentang Pengelolaan Sungai dan Danau.
"Sehingga saat aturan yang lebih tingginya dicabut, maka sampai hari ini raperda tersebut tidak bisa dilanjutkan," bebernya.
Selanjutnya, mengenai raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan juga tidak bisa diselesaikan pembahasannya. Hal tersebut dikarenakan ada banyak tumpang tindih mengenai yang mengatur masalah itu, terkhusus berkaitan dengan kepariwisataan dan aturan di perizinan.
"Berdasarkan kajian kami, ternyata sudah ada dua aturan yang mencakupi tentang arena hiburan dan ketangkasan. Masing-masing sudah masuk dalam aturan kepariwisataan dan pengaturan penyelenggaraan perizinan," kata Riduanto.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Palangka Raya itu menambahkan, Bapemperda dan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah melaksanakan rapat bersama juga sepakat untuk mencabut dua raperda inisiatif tersebut, untuk tidak dilanjutkan pembahasannya. Hal itu juga dilakukan agar tidak menjadi tunggakan bagi jajaran DPRD karena menjadi nilai kinerja bagi DPRD setempat.
"Mekanisme pencabutan dua raperda inisiatif itu juga akan di sampaikan melalui sidang paripurna, sehingga pencabutannya juga dapat disahkan," demikian Riduanto.