Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalimantan Tengah Zuli Eko Prasetyo mengingatkan sekaligus meminta kepada Camat Seruyan Hilir untuk lebih serius dan proaktif menyelesaikan permasalahan batas desa Sungai Undang dengan Kelurahan Kuala Pembuang II.
Permasalahan batas desa Sungai Undang dan Kuala Pembuang II tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik di kalangan masyarakat, Eko saat reses bersama anggota DPRD Seruyan Daerah Pemilihan I, di desa Sungai Undang, kecamatan Seruyan Hilir.
"Harus diakui masalah tata batas di dua wilayah itu sangat rumit. Tapi bukan berarti dibiarkan begitu saja. Harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," tambahnya.
Meski meminta segera diselesaikan, wakil rakyat Seruyan itu tetap mengingatkan agar keputusan batas wilayah tersebut sesuai dengan hasil mediasi, sehingga hasilnya bisa disepakati kedua belah pihak.
"Kalau Keputusannya datang dari atas tanpa mediasi tentu akan terjadi konflik lagi di masyarakat. Maka dari itu sangat diperlukan mediasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Eko.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan untuk kecamatan Seruyan Hilir Timur juga bermasalah dengan batas desa namun sudah bisa diselesaikan dengan cara mediasi.
"Kemarin Camat Seruyan Hilir menyampaikan kepada saya kalau permasalahan tersebut sudah selesai," ungkapnya.
Baca juga: Masih banyak rumah warga di Seruyan tak layak huni
Ia menambahkan, permasalahan batas wilayah desa ini juga akan menghambat pembangunan di desa karena Kondisi ini kerap menjadikan konflik dan saling klaim dari masyarakat di perbatasan desa.
Akibat lambatnya penyelesaian tersebut, beberapa pembangunan infrastruktur dan kebijakan pemerintah desa terkait kebijakan pembangunan dasar masyarakat terhambat.
"Saya harap persoalan batas ini bisa selesai, dan bisa menunjuk batas yang jelas antara desa. terhambatnya pembangunan di khawatirkan akan menghambat kesejahteraan masyarakat desa," demikian Eko.
Baca juga: Yulhaidir : Abdi negara harus bersih dari narkoba
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta rehabilitasi total dermaga desa jahitan
Permasalahan batas desa Sungai Undang dan Kuala Pembuang II tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik di kalangan masyarakat, Eko saat reses bersama anggota DPRD Seruyan Daerah Pemilihan I, di desa Sungai Undang, kecamatan Seruyan Hilir.
"Harus diakui masalah tata batas di dua wilayah itu sangat rumit. Tapi bukan berarti dibiarkan begitu saja. Harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," tambahnya.
Meski meminta segera diselesaikan, wakil rakyat Seruyan itu tetap mengingatkan agar keputusan batas wilayah tersebut sesuai dengan hasil mediasi, sehingga hasilnya bisa disepakati kedua belah pihak.
"Kalau Keputusannya datang dari atas tanpa mediasi tentu akan terjadi konflik lagi di masyarakat. Maka dari itu sangat diperlukan mediasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Eko.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan untuk kecamatan Seruyan Hilir Timur juga bermasalah dengan batas desa namun sudah bisa diselesaikan dengan cara mediasi.
"Kemarin Camat Seruyan Hilir menyampaikan kepada saya kalau permasalahan tersebut sudah selesai," ungkapnya.
Baca juga: Masih banyak rumah warga di Seruyan tak layak huni
Ia menambahkan, permasalahan batas wilayah desa ini juga akan menghambat pembangunan di desa karena Kondisi ini kerap menjadikan konflik dan saling klaim dari masyarakat di perbatasan desa.
Akibat lambatnya penyelesaian tersebut, beberapa pembangunan infrastruktur dan kebijakan pemerintah desa terkait kebijakan pembangunan dasar masyarakat terhambat.
"Saya harap persoalan batas ini bisa selesai, dan bisa menunjuk batas yang jelas antara desa. terhambatnya pembangunan di khawatirkan akan menghambat kesejahteraan masyarakat desa," demikian Eko.
Baca juga: Yulhaidir : Abdi negara harus bersih dari narkoba
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta rehabilitasi total dermaga desa jahitan