Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, memperketat penerbangan kargo dari China dengan mengeluarkan surat edaran yang salah satu butirnya menyebutkan bahwa pesawat kargo dari China harus ditempatkan di area khusus dan terisolasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengambil langkah langkah sesuai Surat Edaran Nomor : SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok yang merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.
"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke China kecuali Hong Kong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia," jelas Novie.
Dengan meluasnya penyebaran virus korona di beberapa negara yang awalnya dari China, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yg mengangkut kargo, yaitu Bandar Udara yang melayani kargo dari China wajib menentukan "isolated parking area".
Kedua, terhadap pesawat kargo yang datang dari China akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan "personel ground handling" , dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yg berwenang.
Ketiga, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga "ground handling".
Keempat, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara.
Kelima, Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;
Keenam, kru pesawat udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara "on the ground".
"Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait " kata Novie
Dengan kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan penerbangan, pihaknya berusaha maksimal mencegah masuknya virus corona melalui penerbangan dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengambil langkah langkah sesuai Surat Edaran Nomor : SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok yang merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.
"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke China kecuali Hong Kong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia," jelas Novie.
Dengan meluasnya penyebaran virus korona di beberapa negara yang awalnya dari China, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yg mengangkut kargo, yaitu Bandar Udara yang melayani kargo dari China wajib menentukan "isolated parking area".
Kedua, terhadap pesawat kargo yang datang dari China akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan "personel ground handling" , dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yg berwenang.
Ketiga, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga "ground handling".
Keempat, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara.
Kelima, Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;
Keenam, kru pesawat udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara "on the ground".
"Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait " kata Novie
Dengan kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan penerbangan, pihaknya berusaha maksimal mencegah masuknya virus corona melalui penerbangan dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara.