Pangkalan Bun (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial Z (26) warga Dusun Karang Anyar, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah diduga nekat membuat laporan palsu dengan mengarang cerita telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal.

"Setelah kami dalami, kami lakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi, banyak ketidaksesuaian dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Kobar Tri Wibowo di Pangkalan Bun, Kamis.

Dijelaskannya, awalnya pada Senin (3/2) lalu, pelaku membuat laporan ke unit SPKT Polres Kotawaringin Barat dengan mengaku kehilangan tas berisi uang sebesar Rp28 juta dan satu buah telepon seluler. Dia mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalan Bun oleh dua orang pria bersenjata.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut, namun hasilnya menunjukkan banyak kejanggalan. Setelah diduga kuat laporan tersebut palsu, penyidik langsung mengamankan pelaku dan kini sudah dilakukan reka ulang adegan.

Tri Wibowo atau akrab disapa Triwo menjelaskan, dari reka adegan tersebut diduga pelaku sengaja membakar tas miliknya di tempat pembuangan sampah yang berada di kawasan Bamban, Kelurahan Sidorejo.

Keesokan harinya telepon seluler miliknya dibuang ke parit yang berada di sekitar kebun sawit milik warga. Kedua hal tersebut dilakukan sebagai alibi untuk memuluskan aksinya dalam membuat laporan palsu.

Diduga pelaku sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari ganti rugi serta ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya. Itu dijadikan dalih lantaran uang senilai Rp28 juta milik online shop yang menjadi rekanan tempat dirinya bekerja sudah habis dipergunakan untuk membayar utang serta serta bermain saham online disalah satu aplikasi saham online.

"Pelaku merupakan pegawai disalah satu ekspedisi yang bekerjasama dengan online shop karena di online shop itu ada sistem COD. Jadi setelah pembeli memberikan uang pembayaran kepada pelaku, uang tersebut tidak disetorkan ke online shop," ucap Triwo.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu buah telepon seluler, dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Pewarta : Hendri Gunawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024