Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Dandeni Herdiana menyesalkan langkah dan tindakan instansi negara yang menggunakan hotel penunggak pajak sebagai lokasi kegiatan atau acara pemerintahan.

"Bagaimana bisa instansi yang merupakan bagian dari institusi negara, malah menggunakan fasilitas di sebuah hotel yang belum melunasi pajaknya," ucap Dandeni saat dihubungi di Pangkalan Bun, Jumat.

Dia mencontohkan adanya acara pertemuan koordinasi program kekarantinaan dan sosialisasi UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan lintas sektor.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit di Hotel Swiss-Bellinn Pangkalan Bun, yang merupakan objek penunggak pajak di wilayah setempat dari tahun 2012.

Dandeni mengatakan walaupun KKP merupakan instansi vertikal dan kantornya berkedudukan di Kota Sampit, namun sudah seyogyanya mendukung program pemerintah daerah lainnya, terlebih lagi Kotawaringin Barat adalah wilayah kerja mereka.

"Harusnya juga mendukung program Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam hal tidak menggunakan fasilitas objek pajak yang belum melunasi pajak daerah," tegas Dandeni.

Lanjut Dendeni, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sama sekali tidak mengirimkan anggotanya untuk menghadiri acara pertemuan tersebut meskipun mendapatkan undangan.

Baca juga: Ternyata ini alasan pemuda di Kobar berpura-pura jadi korban begal

"Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam melawan pihak swasta yang tidak menunaikan kewajibannya kepada negara," ungkapnya.

Dandeni juga menyayangkan masih adanya kepala dinas dan instansi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat serta instansi vertikal lainnya yang masih berkenan hadir sekaligus menjadi pembicara dalam acara tersebut.

Padahal, terangnya, pada pertengahan Januari 2020 lalu dalam acara penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Bapenda setempat, sudah mengimbau dan mengajak semua pihak, instansi daerah serta instansi vertikal untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di lokasi usaha atau objek pajak yang belum melunasi pajaknya.

"Seharusnya kita konsisten tidak melaksanakan kegiatan ataupun acara di tempat-tempat yang lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya," demikian Dandeni.

Baca juga: Sejak Januari 2020, RSUD Sultan Imanuddin tangani 35 pasien DBD

Baca juga: Pemkab Kobar dorong pembangunan bandara baru dan pelabuhan laut dalam

Pewarta : Hendri Gunawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024