Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi mengapresiasi upaya dan kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, yang mampu menyelesaikan berbagai masalah terkait tunggakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang selama ini masih belum bisa tercetak.
"Hingga Februari 2020 memang masih ada sekitar 15 ribu E-KTP yang belum tercetak. Tapi, Disdukcapil komitmen akan menuntaskannya sekitar Maret tahun ini," kata Subandi usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disdukcapil Palangka Raya, Senin.
Politisi Partai Golongan Karya itu menyatakan bahwa pihaknya di RDP tidak hanya membahas masalah pencetakan E-KTP, namun juga sejumlah persoalan terkait administrasi kependudukan lainnya.
Dia mengatakan Disdukcapil Palangka Raya dalam RDP diminta untuk memaparkan berbagai inovasi yang telah dan akan dilaksanakan pihaknya dalam mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan, baiki itu E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran serta lain sebagainya.
"Apabila pencetakan tunggakan E-KTP ini bisa selesai, maka pembuatan E-KTP dan surat kependudukan lainnya akan lebih singkat," kata Subandi.
Politisi Partai Golkar itu juga menambahkan, Disdukcapil nantinya juga akan membuka gerai pembuatan E-KTP di kantor camat yang ada i daerah setempat. Hal tersebut dilakukan tidak lain guna mempermudah masyarakat untuk mengurus E-KTP serta kartu kependudukan lainnya. Selama ini banyak masyarakat yang belum mengurus kartu identitasnya, karena beralasan sangat jauh menuju kantor Disdukcapil.
"Ya Disdukcapil ada membuat inovasi untuk membuka UPT Pelayanan di setiap kantor camat yang ada di daerah ini," bebernya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta optimalkan pendataan calon PBI BPJS
Ditambahkan Subandi, instansi terkait menargetkan mengenai inovasi tersebut akan dilaksanakan dalam enam bulan kedepan. Sebab sekarang tengah dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang nantinya akan diperlukan.
Harapannya apabila nantinya pelayanan sudah terkoneksi dengan baik di Disdukcapil, maka pembuatan E-KTP maupun surat keterangan (Suket) akan menjadi singkat sesuai keinginan masyarakat selama ini.
"Ya kalau itu terealisasi, maka tidak menutup kemungkinan dalam pengurusan hal tersebut hanya memerlukan waktu satu hari saja dan tidak lama seperti saat ini," tandasnya.
Baca juga: Stop rekrutmen tenaga honorer, kata Legislator Palangka Raya
Baca juga: DPRD Palangka Raya mulai membahas tiga reperda inisiatif
"Hingga Februari 2020 memang masih ada sekitar 15 ribu E-KTP yang belum tercetak. Tapi, Disdukcapil komitmen akan menuntaskannya sekitar Maret tahun ini," kata Subandi usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disdukcapil Palangka Raya, Senin.
Politisi Partai Golongan Karya itu menyatakan bahwa pihaknya di RDP tidak hanya membahas masalah pencetakan E-KTP, namun juga sejumlah persoalan terkait administrasi kependudukan lainnya.
Dia mengatakan Disdukcapil Palangka Raya dalam RDP diminta untuk memaparkan berbagai inovasi yang telah dan akan dilaksanakan pihaknya dalam mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan, baiki itu E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran serta lain sebagainya.
"Apabila pencetakan tunggakan E-KTP ini bisa selesai, maka pembuatan E-KTP dan surat kependudukan lainnya akan lebih singkat," kata Subandi.
Politisi Partai Golkar itu juga menambahkan, Disdukcapil nantinya juga akan membuka gerai pembuatan E-KTP di kantor camat yang ada i daerah setempat. Hal tersebut dilakukan tidak lain guna mempermudah masyarakat untuk mengurus E-KTP serta kartu kependudukan lainnya. Selama ini banyak masyarakat yang belum mengurus kartu identitasnya, karena beralasan sangat jauh menuju kantor Disdukcapil.
"Ya Disdukcapil ada membuat inovasi untuk membuka UPT Pelayanan di setiap kantor camat yang ada di daerah ini," bebernya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta optimalkan pendataan calon PBI BPJS
Ditambahkan Subandi, instansi terkait menargetkan mengenai inovasi tersebut akan dilaksanakan dalam enam bulan kedepan. Sebab sekarang tengah dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang nantinya akan diperlukan.
Harapannya apabila nantinya pelayanan sudah terkoneksi dengan baik di Disdukcapil, maka pembuatan E-KTP maupun surat keterangan (Suket) akan menjadi singkat sesuai keinginan masyarakat selama ini.
"Ya kalau itu terealisasi, maka tidak menutup kemungkinan dalam pengurusan hal tersebut hanya memerlukan waktu satu hari saja dan tidak lama seperti saat ini," tandasnya.
Baca juga: Stop rekrutmen tenaga honorer, kata Legislator Palangka Raya
Baca juga: DPRD Palangka Raya mulai membahas tiga reperda inisiatif