Cianjur (ANTARA) - Jajaran Polsek Cianjur menangkap ibu rumah tangga EH alias Bibi (46) warga Gang Jembar, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat, karena diduga sebagai mucikari yang melakukan praktik prostitusi di rumah kontrakan di wilayah kota.
Praktik prostitusi di wilayah hukum Cianjur Kota itu terungkap setelah Polsek Cianjur mendapat laporan warga yang resah dengan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan EH alias Bibi (46) di rumah kontrakannya.
"Kami mengamankan satu orang mucikari serta seorang PSK dan dua orang lelaki hidung belang dari rumah kontrakan tersangka. Selama ini rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat prostitusi," kata Panit Reskrim Polsek Cianjur Ipda Dimas Wicaksono di Cianjur Kamis.
Rumah yang dikontrak tersangka sejak beberapa bulan terakhir dijadikan tempat prostitusi terselubung. Tamu yang datang dapat menyewa kamar dan PSK yang sudah tersedia tanpa harus menyewa kamar hotel.
Tarif untuk satu kali main, tersangka memasang tarif PSK mulai dari Rp100 ribu dengan sewa kamar mulai dari Rp30 ribu sampai Rp100 ribu. Warga yang resah dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut akhirnya melaporkan ke polisi.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon selular, dan alat kontrasepsi dari dalam kamar rumah kontrakan tersebut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Cianjur dan akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHPidana tentang praktik pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Praktik prostitusi di wilayah hukum Cianjur Kota itu terungkap setelah Polsek Cianjur mendapat laporan warga yang resah dengan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan EH alias Bibi (46) di rumah kontrakannya.
"Kami mengamankan satu orang mucikari serta seorang PSK dan dua orang lelaki hidung belang dari rumah kontrakan tersangka. Selama ini rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat prostitusi," kata Panit Reskrim Polsek Cianjur Ipda Dimas Wicaksono di Cianjur Kamis.
Rumah yang dikontrak tersangka sejak beberapa bulan terakhir dijadikan tempat prostitusi terselubung. Tamu yang datang dapat menyewa kamar dan PSK yang sudah tersedia tanpa harus menyewa kamar hotel.
Tarif untuk satu kali main, tersangka memasang tarif PSK mulai dari Rp100 ribu dengan sewa kamar mulai dari Rp30 ribu sampai Rp100 ribu. Warga yang resah dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut akhirnya melaporkan ke polisi.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon selular, dan alat kontrasepsi dari dalam kamar rumah kontrakan tersebut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Cianjur dan akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHPidana tentang praktik pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.