Buntok (ANTARA) - Sebanyak delapan desa di Barito Selatan Kalimantan Tengah masuk dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) 2 pada 2020 ini.

"Program ini dalam upaya meningkatkan sarana air bersih di perdesaan, termasuk sanitasi dengan membangun MCK (mandi, cuci dan kakus) di desa," kata Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, Kusnardi NC di Buntok, Sabtu.

Delapan desa tersebut yakni Desa Tarusan, Desa Bantai Bambure, Kecamatan Dusun Utara, Dusun Parigi Desa Kalahien, Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan.

Empat desa lainnya yakni Desa Kayumban dan Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai, serta Desa Batilap Kecamatan Dusun Hilir, dan Desa Tampijak Kecamatan Karau Kuala.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, total dana untuk program Pamsimas di Barito Selatan tersebut sebesar Rp1.960.000.000.

Kusnardi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dari fasilitator untuk pelaksanaan program yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Program Pamsimas di Barito Selatan ini sudah berjalan selama tiga tahun. Hingga saat ini hampir 60 persen desa yang ada di daerah ini sudah mengikuti program tersebut.

Terkait dengan keberlanjutan program Pamsimas ini, pihaknya juga memiliki program bagi desa yang dalam pengelolaan Pamsimasnya dengan baik yakni dengan menggulirkan dana untuk memperbaiki kekurangan seperti dalam hal pemasangan sambungan rumah (SR) dan lainnya.

Menurut Kusnardi, pada tahun 2020 ini ada sebanyak empat desa yang melaksanakan kegiatan tersebut dari dana yang digulirkan itu. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam penyediaan sarana air bersih.

Ia berharap dengan adanya program Pamsimas ini, mudah-mudahan Barito Selatan bisa tercapai target akses universal air minum dan sanitasi tahun 2019, dan sustainable development goals (SDG's) 2030 bidang air minum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59/2017 tentang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Kebakaran di Buntok hanguskan empat bangunan

Baca juga: Sebanyak 1.640 orang di Barsel belum rekam KTP-el


Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024