Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Marudut Hutabarat membenarkan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram lebih di Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Ketiga orang pemilik sabu-sabu seberat 3 kilogram ini berinisial MD (30) berperan sebagai kurir dan HS (41) bandar sekaligus kurir serta SM (34) bandar," beber Marudut saat melakukan jumpa pers di Palangka Raya, Rabu.
Dikatakan, dalam penangkapan tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berawal ketika anggota BNNP setempat menerima informasi dari amsyarakat bahwa ada terjadi tindak pidana narkotika pada Jumat (21/2/20) bertempat di Jalan Lintas Kalimantan Km 5 Desa Makartijaya Kecamatan Palngkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Usai menerima informasi itu, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial HS dan MD. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan narkoba sabu-sabu dengan berat sekitar 3,04 kilogram dan tiga unit handphone.
Baca juga: Polisi sebut pengedar banyak manfaatkan media sosial jual narkoba
Atas penangkapan kedua tersangka itu, petugas tidak mau putus di dua orang tersebut saja. Hasil penggalian keterangan dari HS dan MD, anggota BNNP Kalteng kembali berhasil menangkap SM yang diduga bandar sabu di Kota Sampit dengan sejumlah barang bukti handphone dan uang puluhan juta saat berada di Hotel Grand Tulip Jalan Teuku Umar Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami pun melakukan penggeledahan rumah milik SM yang berada di Kota Sampit serta menyita beberapa surat penting dan kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika," kata Marudut.
Sejumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat milik para tersangka juga disita petugas BNNP Kalteng, Rabu (26/2/2020). ANTARA/Adi Wibowo
Setelah berhasil menangkap ketiga orang tersebut, anggota BNNP langsung membawa mereka ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang haram yang mereka miliki itu.
Selain mereka yang sudah ditetapkan tiga tersangka, pada saat penangkapan petugas juga mengamankan dua orang perempuan berinisial FA (36) warga Provinsi Jawa Barat dan SN (27) warga Jakarta Timur yang tidak lain adalah rekan SM.
Tidak hanya itu, beberapa orang lainnya berjenis kelamin laki-laki juga diamankan dan dimintai keterangan atas perkara yang kini sudah ditangani oleh BNNP Kalteng.
"Untuk barang bukti selain sabu-sabu seberat 3.04 kilogram kita juga menyita dua buah tas warna hitam, empat unit kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone," demikian Maradut.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap 815 orang tersangka narkoba, ini rinciannya
Baca juga: Ditembak polisi, tersangka bandar narkoba ini ditinggal kabur temannya
"Ketiga orang pemilik sabu-sabu seberat 3 kilogram ini berinisial MD (30) berperan sebagai kurir dan HS (41) bandar sekaligus kurir serta SM (34) bandar," beber Marudut saat melakukan jumpa pers di Palangka Raya, Rabu.
Dikatakan, dalam penangkapan tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berawal ketika anggota BNNP setempat menerima informasi dari amsyarakat bahwa ada terjadi tindak pidana narkotika pada Jumat (21/2/20) bertempat di Jalan Lintas Kalimantan Km 5 Desa Makartijaya Kecamatan Palngkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Usai menerima informasi itu, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial HS dan MD. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan narkoba sabu-sabu dengan berat sekitar 3,04 kilogram dan tiga unit handphone.
Baca juga: Polisi sebut pengedar banyak manfaatkan media sosial jual narkoba
Atas penangkapan kedua tersangka itu, petugas tidak mau putus di dua orang tersebut saja. Hasil penggalian keterangan dari HS dan MD, anggota BNNP Kalteng kembali berhasil menangkap SM yang diduga bandar sabu di Kota Sampit dengan sejumlah barang bukti handphone dan uang puluhan juta saat berada di Hotel Grand Tulip Jalan Teuku Umar Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami pun melakukan penggeledahan rumah milik SM yang berada di Kota Sampit serta menyita beberapa surat penting dan kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika," kata Marudut.
Setelah berhasil menangkap ketiga orang tersebut, anggota BNNP langsung membawa mereka ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang haram yang mereka miliki itu.
Selain mereka yang sudah ditetapkan tiga tersangka, pada saat penangkapan petugas juga mengamankan dua orang perempuan berinisial FA (36) warga Provinsi Jawa Barat dan SN (27) warga Jakarta Timur yang tidak lain adalah rekan SM.
Tidak hanya itu, beberapa orang lainnya berjenis kelamin laki-laki juga diamankan dan dimintai keterangan atas perkara yang kini sudah ditangani oleh BNNP Kalteng.
"Untuk barang bukti selain sabu-sabu seberat 3.04 kilogram kita juga menyita dua buah tas warna hitam, empat unit kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone," demikian Maradut.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap 815 orang tersangka narkoba, ini rinciannya
Baca juga: Ditembak polisi, tersangka bandar narkoba ini ditinggal kabur temannya