Palangka Raya (ANTARA) - Selama 2019 ini Polda Kalimantan Tengah menangkap 815 orang tersangka kasus narkoba, terdiri dari kurir, pemakai serta bandar yang selama ini menjalankan bisnis haramnya itu.
"Di tahun ini kami berhasil mengungkap perkara narkoba sebanyak 647 kasus, diantaranya 632 kasus sabu-sabu dan 15 kasus obat berbahaya," kata Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus narkotika di Palangka Raya, Kamis.
Rikwanto menjelaskan, dari 815 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari laki-laki berjumlah 750 orang dan perempuan sebanyak 65 orang. Dari statusnya, terdiri dari pengguna narkotika sebanyak 181 orang kurir sebanyak 6 orang, pengedar 619 orang, bandar 8 orang dan produsen obat bahan berbahaya sebanyak satu orang.
Berdasarkan golongan usia, tersangka yang berhasil ditangkap anggota Polda Kalteng, rata-rata umur 17 tahun ada 11 orang, usia 18-25 tahun 193 orang, usia 26-30 tahun 139 orang, usia 31-40 tahun 309 orang, usia 41-46 tahun 138 orang dan usia 50 tahun sebanyak 50 orang.
"Dari segi pendidikan, tersangka yang non Pegawai Negeri Sipil sembilan orang, SD sederajat 197 orang SMP sederajat 192 orang, SMA sederajat 375 orang dan perguruan tinggi DIII, S1, S2 S3 berjumlah 42 orang," katanya.
Dia menambahkan, dari segi pekerjaan pelajar 11 orang, mahasiswa 20 orang, swasta 473 orang, wiraswasta 123 orang buruh atau pedagang 45 orang, tani atau nelayan 30 orang, TNI-Polri 2 orang PNS/honorer 19 orang, tukang ojek/pengemudi 29 orang, ibu rumah tangga 34 orang.
"Kemudian untuk yang berstatus sebagai pengangguran 28 orang dan yang terakhir narapidana ada satu orang yang berhasil ditangkap," bebernya.
Baca juga: Adian Napitupulu dirujuk ke Jakarta
Ditambahkan jendral berpangkat bintang satu tersebut, untuk barang bukti berhasil diamankan selama 2019 sebanyak 1.001,22 gram ganja, 74 butir pil ektasi, 5.328,6 gram sabu, 3.410,5 butir obat carnophen, 325 butir pil dextro, 55.178 obat berbagai merek 1.150 botol minuman keras dan 581,3 liter arak dan jamu tradisional satu dus yang berisi 12 botol.
"Untuk barang bukti yang di musnahkan sabu-sabu seberat 202,12 gram, minuman keras berbagai merk 1.150 botol dan jamu tradisional satu dus yang isinya 12 botol," ungkapnya.
Disampaikan orang nomor dua di Polda Kalteng itu, untuk di wilayah hukumnya memang ada kenaikan tren pengguna barang haram tersebut dari tahun ke tahun, walaupun tidak signifikan sekitar dua persen.
"Pelaku yang ditangkap semakin naik, jujur kepolisian cemas kepada warga Kalteng. Maka dari itu jangan sampai setiap tahun naik yang berarti tidak ada keberhasilan dalam menyedarkan untuk tidak terlibat narkoba," demikian Rikwanto.
Baca juga: Dukungan pemerintah daerah terhadap PMI di Kalteng masih minim
"Di tahun ini kami berhasil mengungkap perkara narkoba sebanyak 647 kasus, diantaranya 632 kasus sabu-sabu dan 15 kasus obat berbahaya," kata Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus narkotika di Palangka Raya, Kamis.
Rikwanto menjelaskan, dari 815 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari laki-laki berjumlah 750 orang dan perempuan sebanyak 65 orang. Dari statusnya, terdiri dari pengguna narkotika sebanyak 181 orang kurir sebanyak 6 orang, pengedar 619 orang, bandar 8 orang dan produsen obat bahan berbahaya sebanyak satu orang.
Berdasarkan golongan usia, tersangka yang berhasil ditangkap anggota Polda Kalteng, rata-rata umur 17 tahun ada 11 orang, usia 18-25 tahun 193 orang, usia 26-30 tahun 139 orang, usia 31-40 tahun 309 orang, usia 41-46 tahun 138 orang dan usia 50 tahun sebanyak 50 orang.
"Dari segi pendidikan, tersangka yang non Pegawai Negeri Sipil sembilan orang, SD sederajat 197 orang SMP sederajat 192 orang, SMA sederajat 375 orang dan perguruan tinggi DIII, S1, S2 S3 berjumlah 42 orang," katanya.
Dia menambahkan, dari segi pekerjaan pelajar 11 orang, mahasiswa 20 orang, swasta 473 orang, wiraswasta 123 orang buruh atau pedagang 45 orang, tani atau nelayan 30 orang, TNI-Polri 2 orang PNS/honorer 19 orang, tukang ojek/pengemudi 29 orang, ibu rumah tangga 34 orang.
"Kemudian untuk yang berstatus sebagai pengangguran 28 orang dan yang terakhir narapidana ada satu orang yang berhasil ditangkap," bebernya.
Baca juga: Adian Napitupulu dirujuk ke Jakarta
Ditambahkan jendral berpangkat bintang satu tersebut, untuk barang bukti berhasil diamankan selama 2019 sebanyak 1.001,22 gram ganja, 74 butir pil ektasi, 5.328,6 gram sabu, 3.410,5 butir obat carnophen, 325 butir pil dextro, 55.178 obat berbagai merek 1.150 botol minuman keras dan 581,3 liter arak dan jamu tradisional satu dus yang berisi 12 botol.
"Untuk barang bukti yang di musnahkan sabu-sabu seberat 202,12 gram, minuman keras berbagai merk 1.150 botol dan jamu tradisional satu dus yang isinya 12 botol," ungkapnya.
Disampaikan orang nomor dua di Polda Kalteng itu, untuk di wilayah hukumnya memang ada kenaikan tren pengguna barang haram tersebut dari tahun ke tahun, walaupun tidak signifikan sekitar dua persen.
"Pelaku yang ditangkap semakin naik, jujur kepolisian cemas kepada warga Kalteng. Maka dari itu jangan sampai setiap tahun naik yang berarti tidak ada keberhasilan dalam menyedarkan untuk tidak terlibat narkoba," demikian Rikwanto.
Baca juga: Dukungan pemerintah daerah terhadap PMI di Kalteng masih minim