Buntok (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah HM Farid Yusran menyatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zakat dan Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat tidak bisa dilanjutkan.
"Karena Raperda Zakat yang diajukan itu merupakan kewenangan pusat dan kalau dijadikan perda tentu tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya," katanya usai memimpin rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) di Buntok, Kamis.
Selain Raperda Zakat, lanjut dia, Raperda tentang CSR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, juga sudah dikonsultasikan pihaknya ke pusat.
Hal itu mengingat, adanya informasi bahwa ada beberapa kabupaten yang sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR, ternyata digugat para pengusaha ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi memenangkan para penggugat, berarti putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan putusan hukum itu seharusnya tidak boleh dilanggar.
Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri, DPRD Barito Selatan dianjurkan tidak melanjutkan pembahasan raperda tentang zakat, dan raperda tentang CSR. Hal itulah yang menjadi dasar pihaknya tidak melanjutkan pembahasan dua raperda itu.
"Dalam rapat yang kita laksanakan pada hari ini, telah dibuatkan berita acara mengenai tidak dilanjutkannya pembahasan dua raperda tersebut," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Secara prinsip, kata dia, pihaknya akan mendukung dan menyetujui raperda yang diajukan, asalkan tidak melampaui kewenangan. Raperda yang diajukan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan untuk raperda lainnya yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan seperti mengenai penyertaan modal ke Bank Kalteng, disepakati dimasukkan pembahasannya oleh Bapemperda. Selanjutnya akan dijadwalkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, untuk raperda rencana induk pariwisata 15 tahun di Barito Selatan, pihaknya dalam rapat meminta kepada eksekutif memperbaiki dan menyempurnakan sebelum dilakukan pembahasan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan adopsi yang dimasukkan ke dalam raperda itu berdasarkan hasil kunjungan kerja pihaknya bersama dengan eksekutif ke Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Demikian halnya dengan raperda terkait dengan PDAM, pihaknya juga meminta supaya diperbaiki terlebih dahulu, sebab raperda yang diajukan tidak mengacu pada peraturan yang terbaru.
"Apabila raperda tersebut sudah diperbaiki, maka selanjutnya akan kita konsultasikan terlebih dahulu ke pusat sebelum dilakukan pembahasan," demikian Farid Yusran.
"Karena Raperda Zakat yang diajukan itu merupakan kewenangan pusat dan kalau dijadikan perda tentu tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya," katanya usai memimpin rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) di Buntok, Kamis.
Selain Raperda Zakat, lanjut dia, Raperda tentang CSR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, juga sudah dikonsultasikan pihaknya ke pusat.
Hal itu mengingat, adanya informasi bahwa ada beberapa kabupaten yang sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR, ternyata digugat para pengusaha ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi memenangkan para penggugat, berarti putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan putusan hukum itu seharusnya tidak boleh dilanggar.
Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri, DPRD Barito Selatan dianjurkan tidak melanjutkan pembahasan raperda tentang zakat, dan raperda tentang CSR. Hal itulah yang menjadi dasar pihaknya tidak melanjutkan pembahasan dua raperda itu.
"Dalam rapat yang kita laksanakan pada hari ini, telah dibuatkan berita acara mengenai tidak dilanjutkannya pembahasan dua raperda tersebut," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Secara prinsip, kata dia, pihaknya akan mendukung dan menyetujui raperda yang diajukan, asalkan tidak melampaui kewenangan. Raperda yang diajukan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan untuk raperda lainnya yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan seperti mengenai penyertaan modal ke Bank Kalteng, disepakati dimasukkan pembahasannya oleh Bapemperda. Selanjutnya akan dijadwalkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, untuk raperda rencana induk pariwisata 15 tahun di Barito Selatan, pihaknya dalam rapat meminta kepada eksekutif memperbaiki dan menyempurnakan sebelum dilakukan pembahasan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan adopsi yang dimasukkan ke dalam raperda itu berdasarkan hasil kunjungan kerja pihaknya bersama dengan eksekutif ke Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Demikian halnya dengan raperda terkait dengan PDAM, pihaknya juga meminta supaya diperbaiki terlebih dahulu, sebab raperda yang diajukan tidak mengacu pada peraturan yang terbaru.
"Apabila raperda tersebut sudah diperbaiki, maka selanjutnya akan kita konsultasikan terlebih dahulu ke pusat sebelum dilakukan pembahasan," demikian Farid Yusran.