Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang menangkap seorang WN Singapura berinisial EN (50) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram dan 15 butir obat psikotropika.

Kapolre Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal dalam keterangan pers, Jumat, menyebut pelaku lolos dari pelabuhan Singapura dan ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Selasa (3/3) kemarin.

"Barang bukti narkoba itu ditemukan di dalam tas pelaku," ujar Kapolres Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Iqbal, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut buat dikonsumsi sendiri.

"Bukan untuk diedarkan di Tanjungpinang," ucapnya.

Lanjut Iqbal, pelaku baru pertama kali datang ke Tanjungpinang, hal itu dilihat dari paspor yang digunakan.

"Pelaku ingin berkunjung ke rumah keluarganya," imbuh Kapolres.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Ogen
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024