Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan status siaga darurat bencana pandemi COVID-19 dan telah menetapkan protokol di lingkungan pendidikan selama kondisi tersebut berlangsung.
Sejumlah kebijakan yang diputuskan, diantaranya proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dasar, menengah, khusus dan kesetaraan di Kalteng libur selama 14 hari terhitung sejak ditetapkannya status dan berpotensi diperpanjang kembali, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono di Palangka Raya, Rabu.
"Pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) SMA/SMK/SLB tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan secara nasional dan uji kompetensi keahlian SMK dilaksanakan di lingkungan sekolah," katanya.
Para guru yang bertugas sebagai panitia dan pengawas UNBK tetap menjalankan tugas selama pelaksanaan kegiatan berlangsung. Sedangkan pelaksanaan ujian sekolah (US), ujian sekolah berbasis komputer (USBK) dan ujian praktik (UPr) pada jenjang SMA/SMK/SLB tidak dilaksanakan pada masa libur dalam status tersebut.
Namun jika pada akhirnya US, USBK dan UPr tidak dilaksanakan, maka nilai dapat diambil dari hasil kegiatan evaluasi yang dilakukan sebelumnya terhadap siswa tersebut.
Selanjutnya UNBK dan ujian nasional kertas dan pensil (UNKP) pada SMP, pendidikan kesetaraan paket B dan C yang pelaksanaannya menjadi kewenangan pihaknya, akan diatur kemudian dengan memerhatikan dan menyesuaikan kondisi status yang ditetapkan pemprov pada waktu tersebut.
"Bagi SMK yang mengirimkan siswanya melaksanakan praktik kerja industri atau magang di luar sekolah, bisa tetap melanjutkan kegiatan dengan memastikan kesehatan dan lingkungan, atau menarik siswanya dan menjadwalkan ulang kegiatan tersebut," katanya.
Lebih lanjut ia menjabarkan, pelaksanaan ujian sekolah jenjang SD yang menjadi kewenangan pemkab dan pemkot, diatur oleh dinas pendidikan setempat namun dikoordinasikan dengan pemprov menyesuaikan kondisi status nantinya.
Bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala tata usaha sekolah di semua jenjang pendidikan pada saat status yang ditetapkan pemprov saat ini, tetap menjalankan tugasnya di sekolah untuk memberikan pelayanan pendidikan.
Sedangkan guru-guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada saat status yang ditetapkan pemprov saat ini, melaksanakan tugas pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran daring yang memungkinkan.
"Tetapi mereka wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual atau melalui media daring yang memungkinkan," jelas Mofit.
Kemudian yang tak kalah penting, para bupati dan wali kota harus berkoordinasi dengan gubernur dalam pengambilan keputusan untuk memperpanjang, maupun menghentikan libur sekolah berkenaan dengan status saat ini pada masing-masing satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Masih ada sejumlah poin lainnya yang telah diputuskan untuk lingkungan pendidikan di Kalteng pada saat status siaga darurat bencana pandemi COVID-19. Semuanya telah dituangkan dalam surat yang diteruskan kepada semua pemangku kepentingan.
Sejumlah kebijakan yang diputuskan, diantaranya proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dasar, menengah, khusus dan kesetaraan di Kalteng libur selama 14 hari terhitung sejak ditetapkannya status dan berpotensi diperpanjang kembali, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono di Palangka Raya, Rabu.
"Pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) SMA/SMK/SLB tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan secara nasional dan uji kompetensi keahlian SMK dilaksanakan di lingkungan sekolah," katanya.
Para guru yang bertugas sebagai panitia dan pengawas UNBK tetap menjalankan tugas selama pelaksanaan kegiatan berlangsung. Sedangkan pelaksanaan ujian sekolah (US), ujian sekolah berbasis komputer (USBK) dan ujian praktik (UPr) pada jenjang SMA/SMK/SLB tidak dilaksanakan pada masa libur dalam status tersebut.
Namun jika pada akhirnya US, USBK dan UPr tidak dilaksanakan, maka nilai dapat diambil dari hasil kegiatan evaluasi yang dilakukan sebelumnya terhadap siswa tersebut.
Selanjutnya UNBK dan ujian nasional kertas dan pensil (UNKP) pada SMP, pendidikan kesetaraan paket B dan C yang pelaksanaannya menjadi kewenangan pihaknya, akan diatur kemudian dengan memerhatikan dan menyesuaikan kondisi status yang ditetapkan pemprov pada waktu tersebut.
"Bagi SMK yang mengirimkan siswanya melaksanakan praktik kerja industri atau magang di luar sekolah, bisa tetap melanjutkan kegiatan dengan memastikan kesehatan dan lingkungan, atau menarik siswanya dan menjadwalkan ulang kegiatan tersebut," katanya.
Lebih lanjut ia menjabarkan, pelaksanaan ujian sekolah jenjang SD yang menjadi kewenangan pemkab dan pemkot, diatur oleh dinas pendidikan setempat namun dikoordinasikan dengan pemprov menyesuaikan kondisi status nantinya.
Bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala tata usaha sekolah di semua jenjang pendidikan pada saat status yang ditetapkan pemprov saat ini, tetap menjalankan tugasnya di sekolah untuk memberikan pelayanan pendidikan.
Sedangkan guru-guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada saat status yang ditetapkan pemprov saat ini, melaksanakan tugas pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran daring yang memungkinkan.
"Tetapi mereka wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual atau melalui media daring yang memungkinkan," jelas Mofit.
Kemudian yang tak kalah penting, para bupati dan wali kota harus berkoordinasi dengan gubernur dalam pengambilan keputusan untuk memperpanjang, maupun menghentikan libur sekolah berkenaan dengan status saat ini pada masing-masing satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Masih ada sejumlah poin lainnya yang telah diputuskan untuk lingkungan pendidikan di Kalteng pada saat status siaga darurat bencana pandemi COVID-19. Semuanya telah dituangkan dalam surat yang diteruskan kepada semua pemangku kepentingan.