Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, menetapkan oknum bidan berinisial MHK yang masih berstatus PNS sebagai tersangka praktik aborsi ilegal yang ada di daerah itu.
"Prosesnya saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Satreskrim Iptu Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif kurang lebih 1 X 24 jam, penyidik baru bisa menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita barang-barang yang sebelumnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, MHK diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bartim. Penyidik mengenakan pasal 194 Undang Undang nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Untuk perkembangan kasusnya nanti akan disampiakan secara terperinci melalui jumpa pers,” kata Ecky.
Baca juga: Seorang bidan di Bartim diamankan diduga lakukan praktik aborsi ilegal
Oknum bidan berstatus pegawai negeri sipil itu di gerebek di rumah RT 2 RW 1 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima pada Selasa (17/3) siang sekitar pukul 12.00 wib.
Sebelum mengamankan MHK, anggota Satreskrim Polres Bartim terlebih dahulu menemui dan berkomunikasi secara persuasif kepada MHK didampingi pihak Kelurahan Taniran.
Anggota Satreskrim juga mengamankan beberapa barang yang kini diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan. Barang yang diamankan diantaranya ember, karpet, guntih bedah, tang penjepit arteri, stetoskop, tensi digital, mangkok besi, alat suntik dan beberapa jenis obat-obatan, dilanjutkan dengan pemasangan garis polisi.
“Setelah rangkum, kita akan adakan ekpos dengan kawan-kawan media. Paling lambat pekan depan,” demikian Ecky.
"Prosesnya saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Satreskrim Iptu Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif kurang lebih 1 X 24 jam, penyidik baru bisa menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita barang-barang yang sebelumnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, MHK diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bartim. Penyidik mengenakan pasal 194 Undang Undang nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Untuk perkembangan kasusnya nanti akan disampiakan secara terperinci melalui jumpa pers,” kata Ecky.
Baca juga: Seorang bidan di Bartim diamankan diduga lakukan praktik aborsi ilegal
Oknum bidan berstatus pegawai negeri sipil itu di gerebek di rumah RT 2 RW 1 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima pada Selasa (17/3) siang sekitar pukul 12.00 wib.
Sebelum mengamankan MHK, anggota Satreskrim Polres Bartim terlebih dahulu menemui dan berkomunikasi secara persuasif kepada MHK didampingi pihak Kelurahan Taniran.
Anggota Satreskrim juga mengamankan beberapa barang yang kini diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan. Barang yang diamankan diantaranya ember, karpet, guntih bedah, tang penjepit arteri, stetoskop, tensi digital, mangkok besi, alat suntik dan beberapa jenis obat-obatan, dilanjutkan dengan pemasangan garis polisi.
“Setelah rangkum, kita akan adakan ekpos dengan kawan-kawan media. Paling lambat pekan depan,” demikian Ecky.