Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menyatakan pasar malam berpindah yang biasa ada setiap malam di kota setempat diwajibkan tutup sementara karena penyebaran COVID-19 semakin mengancam.

"Untuk sementara waktu terhitung mulai 24 Maret - 4 April 2020 pasar malam yang setiap hari berpindah harus ditutup. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di daerah kita," kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan, saat ini setidaknya ada sebanyak 45 pedagang yang sudah terdaftar ikut andil di pasar malam berpindah tersebut. Pemerintah "Kota Cantik" pun berharap para pedagang tersebut dapat menaati anjuran dan instruksi pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus yang berasal dari China itu.

"Kita semua tidak ingin hal ini terjadi, tetapi itu harus dilakukan demi kebaikan dan keselamatan bersama. Kami juga akan mengawasi penerapan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ada yang melanggar maka akan kami tindak tegas," kata Fairid.

Pihaknya pun memberikan alternatif penjualan bagi para pedagang yang ada di pasar malam berpindah tersebut. Salah satu alternatifnya yakni dengan melakukan penjualan secara daring serta penjualan model pesan dan antar.

Dia menerangkan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan pembatasan yang termaktub dalam surat edaran wali kota nomor 556.1/255/DPKKO-PAR/III/2020 tentang penutupan sementara penyelenggaraan operasional usaha industri pariwisata dan destinasi/objek wisata dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Surat edaran itu menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Kota Palangka Raya dengan status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) maka kepada pemilik/pengelola/penyelenggara usaha industri pariwisata di wilayah Kota Palangka Raya wajib turut serta menjaga kesehatan dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.

Hal itu dilakukan dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di lingkungan objek sesuai mekanisme dan ketentuan secara berkala.

Kemudian Pemilik/pengelola/penyelenggara diskotek, pub, bar, cafe, karaoke, bioskop, kolam renang, "water park" dan destinasi wisata serta tempat bermain anak seperti time zone dan sejenisnya wajib tutup sementara mulai 24 Maret - 4 April 2020.

Selanjutnya kepada penyelenggara kegiatan MICE, ballroom hotel, metting room, balai pertemuan, event musik, olahraga, seni dan budaya serta kegiatan sejenis yang bersifat mengumpulkan banyak orang menunda penyelenggaraan sampai batas waktu yang ditentukan.

Terakhir yakni apabila ada karyawan yang terindikasi dugaan tertular COVID-19 agar segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat atau dengan menghubungi "call center" Cega Covid-19 milik Pemerintah Kota Palangka Raya, di nomor 0821 5733 6165 selama 24 jam.

"Namun untuk penjual makanan seperti rumah makan dan sejenisnya diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat tidak diperbolehkan makan di tempat tetap dijual secara daring atau beli dan dibawa pulang," katanya.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024