Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah melalaui Dinas Pendidikan setempat memperpanjang libur sekolah tingkat Taman Kanak-kanak/PAUD, Sekolah Dasar/Madrastah Ibtidayah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, yang seharusnya berakhir pada tanggal 2 April 2020 diperpanjang hingga  14 April 2020. 

Kepala Disdik Bartim Dewi Murni Ibie di Tamiang Layang, Senin, mengatakan langkah tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terkait perpanjangan libur sekolah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang sedang dihadapi saat ini.

"Setelah berkoordinasi dan meminta petunjuk dengan Bupati Bartim Ampera AY Mebas, maka libur sekolah diperpanjang dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bartim tanggal 30 Maret 2020. Proses belajar mengajar dialihkan ke rumah, sama seperti sebelumnya," ucapnya.

Dikatakan, dalam surat edaran disampaikan jika proses belajar mengajar di rumah mesti dilakukan guru dengan memberikan tugas akademik kepada siswa dan dikumpulkan secara manual atau media online memungkinkan. Tryout Ujian Sekolah untuk jenjang SD sederajat tidak dilaksanakan di sekolah, tetapi soalnya bisa menjadi bahan belajar siswa di rumah dengan dipantau Kepala UPT Disdik setiap kecamatan.

Selain itu, lanjut Dewi, dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan membiayai keperluan pencegahan pandemi COVID-19 dan membiayai pembelajaran jarak jauh.

"Selama kegiatan proses belajar mengajar dialihkan ke rumah, kami harapkan juga pengawasan orang tua di rumah untuk memantau proses belajar si anak karena diberikan tugas dari guru sekolah," kata Dewi.

Baca juga: DPRD Bartim kecam penimbun alat kesehatan dan sembako

Berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB), Disdik Bartim meminta mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tuanya secara fisik di sekolah.

PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan lima nilai semester terakhir dana atau prestasi akademik dan non akademik di luar sekolah.

"Kepala Sekolah dan wakil kepala sekolah dan tenaga kependidikan TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs melaksanakan tugas di rumah dan tetap berada di wiyaah masing-masing," demikian Dewi.

Baca juga: Pemkab Bartim telah menerima 60 APD tangani virus corona

Baca juga: Pemkab Bartim rancang pembuatan bilik penyemprotan desinfektan di wilayah perbatasan

Baca juga: Seorang anak di Bartim berstatus PDP COVID-19 dirujuk ke Palangka Raya

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024