Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hj Darmawati mendukung kebijakan pemerintah daerah membantu sembako untuk warga miskin terdampak virus Corona jenis COVID-19, namun penyalurannya harus tepat sasaran.
"Kebijakan memberi bantuan untuk warga tidak mampu ini kebijakan yang tepat karena bencana COVID-19 ini membuat banyak warga kita terdampak dari sisi ekonomi. Banyak yang kehilangan penghasilan. Mereka harus dibantu," kata Darmawati di Sampit, Rabu.
Politisi Partai Golkar mengatakan, hampir semua sektor terdampak wabah COVID-19. Namun, masyarakat kecil yang mengandalkan pendapatan harian yang tidak menentu, sangat merasakan dampaknya.
Profesi seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, juru parkir dan lainnya, kehilangan penghasilan lantaran masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Terlebih, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah agar terhindar dari penularan COVID-19.
Bagi warga yang berprofesi sebagai pegawai, karyawan dan profesi yang mempunyai gaji tetap, menjalankan imbauan untuk tetap berada di rumah karena mereka tetap mendapat gaji. Namun bagi rakyat kecil, kebijakan ini harus disertai solusi agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup jika tidak bekerja selama wabah virus mematikan ini.
Darmawati mengingatkan, mekanisme penyaluran bantuan sembako tersebut harus dibuat sesuai aturan. Selain itu, pendataan warga kurang mampu calon penerima bantuan itu harus dilakukan dengan baik agar bantuan tersebut tepat sasaran dan efektif.
"Jangan sampai warga yang ekonominya mampu juga ikut mendapatkan bantuan ini. Ini khusus saudara-saudara kita yang memang membutuhkan. Makanya datanya harus akurat. Jangan sampai ada yang tertinggal dan jangan pula salah sasaran," kata Darmawati.
Baca juga: Sebagian hotel dan tempat belanja di Sampit pilih tutup sementara
Wakil rakyat dari daerah pemilihan wilayah selatan ini juga mengingatkan, pemerintah kabupaten harus memperhatikan pertanggungjawaban dengan baik. Jangan sampai niat baik menanggulangi wabah COVID-19 ini malah berbuntut kasus hukum karena masalah pertanggungjawaban.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk menangani COVID-19. Anggaran itu merupakan pergeseran dari pos-pos anggaran lain.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, pembelian rapid test, operasional, penyerapan gabah untuk ketahanan pangan, serta bantuan sembako untuk warga miskin.
"Saat ini sedang disusun teknis pelaksanaannya. Kondisi ini menimbulkan dampak luas, makanya pemerintah daerah akan membantu sembako bagi saudara-saudara kita yang kurang beruntung dan menderita akibat dampak COVID-19 ini," demikian Halikinnor.
Baca juga: Kotim rencanakan pemeriksaan cepat COVID-19 secara massal
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan bantuan sembako untuk warga miskin terdampak COVID-19
"Kebijakan memberi bantuan untuk warga tidak mampu ini kebijakan yang tepat karena bencana COVID-19 ini membuat banyak warga kita terdampak dari sisi ekonomi. Banyak yang kehilangan penghasilan. Mereka harus dibantu," kata Darmawati di Sampit, Rabu.
Politisi Partai Golkar mengatakan, hampir semua sektor terdampak wabah COVID-19. Namun, masyarakat kecil yang mengandalkan pendapatan harian yang tidak menentu, sangat merasakan dampaknya.
Profesi seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, juru parkir dan lainnya, kehilangan penghasilan lantaran masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Terlebih, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah agar terhindar dari penularan COVID-19.
Bagi warga yang berprofesi sebagai pegawai, karyawan dan profesi yang mempunyai gaji tetap, menjalankan imbauan untuk tetap berada di rumah karena mereka tetap mendapat gaji. Namun bagi rakyat kecil, kebijakan ini harus disertai solusi agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup jika tidak bekerja selama wabah virus mematikan ini.
Darmawati mengingatkan, mekanisme penyaluran bantuan sembako tersebut harus dibuat sesuai aturan. Selain itu, pendataan warga kurang mampu calon penerima bantuan itu harus dilakukan dengan baik agar bantuan tersebut tepat sasaran dan efektif.
"Jangan sampai warga yang ekonominya mampu juga ikut mendapatkan bantuan ini. Ini khusus saudara-saudara kita yang memang membutuhkan. Makanya datanya harus akurat. Jangan sampai ada yang tertinggal dan jangan pula salah sasaran," kata Darmawati.
Baca juga: Sebagian hotel dan tempat belanja di Sampit pilih tutup sementara
Wakil rakyat dari daerah pemilihan wilayah selatan ini juga mengingatkan, pemerintah kabupaten harus memperhatikan pertanggungjawaban dengan baik. Jangan sampai niat baik menanggulangi wabah COVID-19 ini malah berbuntut kasus hukum karena masalah pertanggungjawaban.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk menangani COVID-19. Anggaran itu merupakan pergeseran dari pos-pos anggaran lain.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, pembelian rapid test, operasional, penyerapan gabah untuk ketahanan pangan, serta bantuan sembako untuk warga miskin.
"Saat ini sedang disusun teknis pelaksanaannya. Kondisi ini menimbulkan dampak luas, makanya pemerintah daerah akan membantu sembako bagi saudara-saudara kita yang kurang beruntung dan menderita akibat dampak COVID-19 ini," demikian Halikinnor.
Baca juga: Kotim rencanakan pemeriksaan cepat COVID-19 secara massal
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan bantuan sembako untuk warga miskin terdampak COVID-19