London (ANTARA) - Seorang pria, yang batuk di hadapan polisi dan mengancam akan menularkan virus corona, dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman hingga enam bulan, menurut Kepolisian Metropolitan London, Rabu (1/4).

Pria bernama Adam Lewis itu dinyatakan bersalah melakukan penyerangan terkait insiden tersebut. Ketika itu, Lewis mengaku mengidap virus corona dan mengatakan kepada polisi "Saya akan batuk di depan muka kamu dan kamu bakal terinfeksi". Ia pun langsung batuk di depan petugas.

Polisi tersebut, yang tengah berpatroli di pusat kota London wilayah Westminster, mendekati Lewis dan menyatakan akan melakukan penggeledahan padanya setelah seorang warga melaporkan bahwa Lewis berusaha membuka pintu mobil-mobil yang terparkir di sepanjang jalan.

Selain mengancam dan batuk di depan petugas, pria berusia 55 tahun itu juga membanting botol minuman anggur selama insiden berlangsung. Ia juga mengancam akan menggigit untuk menularkan penyakit.

"Meski serangan seperti ini untungnya jarang sekali terjadi, insiden itu sangat menghebohkan dan jika kami menemui tingkah laku yang tak dapat diterima semacam ini, kami akan menindak tegas," kata Inspektur Kepala Unit Komando Area Barat Kepolisian Metropolitan, Helen Harper.

Sumber: Reuters

Baca juga: Kisah Ergon Pranata hingga dinyatakan sembuh dari COVID-19

Baca juga: Berstatus PDP, ibu dan anak di Kapuas dirujuk ke Palangka Raya

Baca juga: Guru Besar UGM prediksikan wabah Corona berakhir Mei 2020

 

Pewarta : Asri Mayang Sari
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024