Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan mengakui ada sejumlah perusahaan di provinsi ini telah melakukan pengurangan pekerja, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan data sementara telah ada sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di provinsi ini terkena PHK maupun di rumahkan untuk sementara waktu, kata Syahril melalui teleconfrend di Palangka Raya, Kamis.
"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun di rumah kan lusa, Sabtu (4/4/2020)," tambahnya.
Dia menegaskan data tersebut sangat perlu karena akan dijadikan dasar mengusukan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kartu dan manfaat dari pra kerja. Untuk itu, diperlukan proaktif dari seluruh perusahan di provinsi ini yang melakukan PHK atupun merumahkan pekerjanya.
"Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun di rumah kan lengkap," kata Syahril.
Dikatakan Disnakertrans Kalteng berperan melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan pekerja. Dan, untuk merealisasikan tersebut telah ada Intruksi Gubernur Kalteng nomor 188.5.54/23/2020 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2020.
Isi dari intruksi tersebut yakni, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng tetap berproduksi semaksimal mungkin, agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan para pekerjanya.
Baca juga: Frekuensi kunjungan dan penumpang kapal laut dari dan ke Kalteng turun
"Tidak mendatangkan tenaga kerja antar daerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi covid-19 ini berubah," beber dia.
Membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalteng, baik dalam rangka cuti maupun tugas, serta tidak menerima tamu jika tidak terlalu memaksa.
Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.
Melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan Social Distancing.
"Hal itu yang perlu dilakukan dan diminta tanggungjawab semua perusahaan di provinsi ini. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal," demikian Syahril.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kalteng bertambah, April diperkirakan puncak pandemi
Baca juga: Pemprov putuskan pembatasan arus masuk orang ke Kalteng
Berdasarkan data sementara telah ada sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di provinsi ini terkena PHK maupun di rumahkan untuk sementara waktu, kata Syahril melalui teleconfrend di Palangka Raya, Kamis.
"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun di rumah kan lusa, Sabtu (4/4/2020)," tambahnya.
Dia menegaskan data tersebut sangat perlu karena akan dijadikan dasar mengusukan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kartu dan manfaat dari pra kerja. Untuk itu, diperlukan proaktif dari seluruh perusahan di provinsi ini yang melakukan PHK atupun merumahkan pekerjanya.
"Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun di rumah kan lengkap," kata Syahril.
Dikatakan Disnakertrans Kalteng berperan melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan pekerja. Dan, untuk merealisasikan tersebut telah ada Intruksi Gubernur Kalteng nomor 188.5.54/23/2020 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2020.
Isi dari intruksi tersebut yakni, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng tetap berproduksi semaksimal mungkin, agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan para pekerjanya.
Baca juga: Frekuensi kunjungan dan penumpang kapal laut dari dan ke Kalteng turun
"Tidak mendatangkan tenaga kerja antar daerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi covid-19 ini berubah," beber dia.
Membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalteng, baik dalam rangka cuti maupun tugas, serta tidak menerima tamu jika tidak terlalu memaksa.
Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.
Melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan Social Distancing.
"Hal itu yang perlu dilakukan dan diminta tanggungjawab semua perusahaan di provinsi ini. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal," demikian Syahril.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kalteng bertambah, April diperkirakan puncak pandemi
Baca juga: Pemprov putuskan pembatasan arus masuk orang ke Kalteng