Palangka Raya (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat keputusan Bupati Barito Utara (Barut), tentang pemberian izin usaha pertambangan di daerah setempat.
Kasi Penkum Dodi Mahendra di Palangka Raya, Rabu, mengatakan penahanan terhadap tiga tersangka tentang dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Kabupaten Barito Utara dari 2009 sampai dengan 2013 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 Tanggal 23 Januari 2025.
"Untuk tiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, pertama berinisial A mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, DD mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara dan ketiga Direktur Utama PT. PAGUN TAKA berinisial I," kata Dodik Mahendra.
Baca juga: Diduga korupsi izin tambang, Kejati Kalteng geledah kantor Pemkab Barut
Dia menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keputusan Bupati Banto Utara tentang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Barut dari 2009 sampai dengan 2012, bermula setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara, sehingga dibuatlah draf Surat Keputusan (SK) bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial A dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara berinisial DD.
Baca juga: Kementerian ESDM catat ada 4.634 izin tambang minerba di Indonesia
Sampai akhirnya SK bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan untuk PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal sebelum Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku.
"Sehingga terbitlah izin usaha pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses lelang WIUP, hingga mengakibatkan Negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP tersebut," ungkapnya.
Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng juga masih terus mendalami lebih lanjut, terkait alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
Baca juga: Menteri Bahlil tegaskan izin kelola tambang diberikan ke UKM daerah
Kejati Kalteng tahan tiga tersangka terkait perizinan tambang di Barut

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Barito Utara dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Kalteng di Palangka Raya, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Penkum Kejati Kalteng