Logo Header Antaranews Kalteng

Kejari tetapkan guru besar di Palangka Raya tersangka korupsi Rp2,4 miliar

Sabtu, 28 Februari 2026 07:42 WIB
Image Print
Kajari Palangka Raya, Yunardi didampingi Kasi Pidsus Rakhmat Baihaki dan Kasi Intel Hadiarto memberikan keterangan pers, Jumat (27/2/2026). ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah resmi menetapkan seorang guru besar berinisial YL dari salah satu perguruan tinggi di daerah ini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran program pascasarjana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan saudari YL sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, saat konferensi pers, Jumat.

Ia menjelaskan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Angka itu berasal dari pengelolaan anggaran program pascasarjana dalam kurun waktu beberapa tahun anggaran.

Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana periode 2018–2022 dan juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu pada 2019–2020. Dalam posisi tersebut, yang tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana.

“Modusnya dengan memerintahkan staf yang bukan bendahara resmi untuk menjalankan fungsi kebendaharaan. Pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ucapnya.

Yunardi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019–2022. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.

Sedikitnya 90 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dan sejumlah pejabat di lingkungan kampus. Selain itu, berbagai dokumen dan surat terkait juga telah disita sebagai barang bukti.

“Dari hasil audit, kerugian negara dinyatakan lebih dari Rp2,4 miliar. Temuan itu menguatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/2/2026). YL dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Yunardi mengakui penanganan perkara tersebut memerlukan waktu cukup panjang, terutama dalam proses audit dan perhitungan kerugian negara.

“Prosesnya memang bertahun-tahun karena menunggu hasil audit. Namun kini sudah terang dan akan kami proses sampai tuntas,” demikian Yunardi.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026