Sampit (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, ditandai dengan penandatangan berita acara oleh pimpinan kedua lembaga tersebut.
"Setelah melalui pembahasan bersama dan hari ini kita mendengar pendapat akhir seluruh fraksi, rancangan peraturan daerah ini bisa disetujui bersama. Selanjutnya akan dikirim untuk ditelaah oleh pemerintah provinsi," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Rabu.
Persetujuan bersama itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang multimedia Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur. Ini untuk pertamakalinya rapat paripurna digelar secara online di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
Saat pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, seluruh fraksi menyatakan menyetujuinya, meski beberapa fraksi memberikan catatan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut ketika disahkan menjadi peraturan daerah dan diterapkan nanti.
Rancangan peraturan daerah ini dinilai sangat penting karena akan menjadi acuan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kotawaringin Timur. Dengan begitu diharapkan tim di lapangan bisa bekerja maksimal karena ada payung hukum dalam pengambilan keputusan.
"Kami bersyukur semua berjalan lancar meski saat ini kita masih dalam suasana wabah COVID-19. Mudah-mudahan berjalan sesuai harapan sehingga nanti disahkan menjadi peraturan daerah dan diterapkan," kata Rinie.
Baca juga: Anggota DPRD Kotim antusias mengikuti rapat paripurna online
Bupati H Supian Hadi menyampaikan terima kasihnya atas kerjasama yang baik dalam membahas raperda tersebut. Menurutnya, raperda ini juga merupakan upaya perlindungan mulai pra bencana, tanggap darurat dan paska bencana.
Raperda ini sangat diperlukan untuk menjadi acuan, arah kebijakan dan kepastian hukum. Selanjutnya, nantinya peraturan daerah ini akan dilaksanaan terpadu dan terkoordinasi secara menyeluruh.
"Hari ini dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan bupati. Tahapan administrasi berikutnya yaitu permohonan pemberian nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa diundangkan menjadi peraturan daerah," kata Supian.
Supian menyebut rampungnya pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah ini kembali menunjukkan kerjasama harmonis antara eksekutif dan legislatif. Dia menegaskan, bahwa kedua lembaga ini selalu bekerja keras untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Baca juga: APD medis penanganan COVID-19 di Kotim cukup untuk dua bulan
Baca juga: Legislator Kotim ini desak pemkab telusuri tingginya harga sembako di pelosok
"Setelah melalui pembahasan bersama dan hari ini kita mendengar pendapat akhir seluruh fraksi, rancangan peraturan daerah ini bisa disetujui bersama. Selanjutnya akan dikirim untuk ditelaah oleh pemerintah provinsi," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Rabu.
Persetujuan bersama itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang multimedia Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur. Ini untuk pertamakalinya rapat paripurna digelar secara online di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
Saat pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, seluruh fraksi menyatakan menyetujuinya, meski beberapa fraksi memberikan catatan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut ketika disahkan menjadi peraturan daerah dan diterapkan nanti.
Rancangan peraturan daerah ini dinilai sangat penting karena akan menjadi acuan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kotawaringin Timur. Dengan begitu diharapkan tim di lapangan bisa bekerja maksimal karena ada payung hukum dalam pengambilan keputusan.
"Kami bersyukur semua berjalan lancar meski saat ini kita masih dalam suasana wabah COVID-19. Mudah-mudahan berjalan sesuai harapan sehingga nanti disahkan menjadi peraturan daerah dan diterapkan," kata Rinie.
Baca juga: Anggota DPRD Kotim antusias mengikuti rapat paripurna online
Bupati H Supian Hadi menyampaikan terima kasihnya atas kerjasama yang baik dalam membahas raperda tersebut. Menurutnya, raperda ini juga merupakan upaya perlindungan mulai pra bencana, tanggap darurat dan paska bencana.
Raperda ini sangat diperlukan untuk menjadi acuan, arah kebijakan dan kepastian hukum. Selanjutnya, nantinya peraturan daerah ini akan dilaksanaan terpadu dan terkoordinasi secara menyeluruh.
"Hari ini dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan bupati. Tahapan administrasi berikutnya yaitu permohonan pemberian nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa diundangkan menjadi peraturan daerah," kata Supian.
Supian menyebut rampungnya pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah ini kembali menunjukkan kerjasama harmonis antara eksekutif dan legislatif. Dia menegaskan, bahwa kedua lembaga ini selalu bekerja keras untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Baca juga: APD medis penanganan COVID-19 di Kotim cukup untuk dua bulan
Baca juga: Legislator Kotim ini desak pemkab telusuri tingginya harga sembako di pelosok