Palangka Raya (ANTARA) - Sesuai arahan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak akan mengalihkan anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

"Benar, kami mengikuti perintah Mendagri dan tidak akan mengalihkan anggaran tersebut," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.

Adapun anggaran yang pemprov alokasikan untuk pelaksanaan pilkada serentak pada 2020, meliputi KPU Rp237 miliar lebih, Bawaslu Rp89 miliar lebih, Polda Rp40 miliar, serta Korem Rp2,5 miliar.

"Kebijakan yang kami lakukan mengacu pada arahan dari Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah kepada pemda, tentang pilkada serentak 2020," ucapnya.

Baca juga: Mendagri: Jangan dulu alihkan anggaran Pilkada 2020 untuk COVID-19

Baca juga: PDIP Kalteng : Pengumuman rekomendasi calon kepala daerah ditunda

Dalam arahan itu dijelaskan, sembari menunggu keputusan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, serta mencermati dinamika penanganan COVID-19, maka pemda yang menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada APBD 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lain.

Pendanaan hibah kegiatan pemilihan tetap dianggarkan di SKPKD dan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kecuali sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Pencairan dana hibah akibat penundaan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 mempedomani penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota.

Dalam hal pemerintah daerah telah melakukan pencairan dana hibah secara bertahap atau sekaligus sesuai NPHD, dana hibah digunakan sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU.

Apabila masih terdapat sisa dana hibah, tetap disimpan pada rekening penyelenggara dan selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pemda telah melakukan pencairan dana hibah, sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan tidak terdapat kekurangan untuk mendanai tahapan yang sudah dilakukan sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU, maka pemda tidak melakukan pencairan pendanaan hibah berikutnya.

Kemudian dalam hal pemda telah melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan terdapat kekurangan atau belum melakukan pencairanì dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD, maka pemda wajib melakukan pencairan dana hibah sebesar kewajiban, sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU.

"Dalam arahan itu juga dijelaskan tentang pengamanan Polri dan TNI, serta program dan kegiatan pada perangkat daerah terkait," ungkap Nuryakin.

Maka dalam hal pemda telah melakukan pencairan berupa hibah atau program dan kegiatan, sesuai NPHD atau jadwal program dan kegiatan yang telah disepakati sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU, pemda tidak melakukan pencairan pendanaan hibah atau program dan kegiatan berikutnya.

Dalam hal pemda belum melakukan pencairan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan kepada pihak pengamanan atau perangkat daerah terkait sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU, maka pemda tidak melakukan pencairan dana hibah atau program dan kegiatan.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024