Bandara Soekarno-Hatta tutup penerbangan hingga 1 Juni
Calon penumpang warga negara asing (WNA) melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melarang masuk dan transit bagi WNA yang akan berkunjung ke Indonesia, larangan tersebut berlaku mulai tanggal 2 April 2020 hingga batas yang belum ditentukan yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat menyampaikan dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
"Kami sampaikan mulai Jumat ini pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," katanya.
Baca juga: Penerbangan komersial dilarang kecuali logistik
Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik Lebaran.
Larangan mudik Lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan demikian, menurut dia, Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.
Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Dijelaskannya, penerbangan khusus yang dimaksud antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri.
Ia menambahkan bagi seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).
"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri.
Pewarta : Zubi Mahrofi
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK Ringkus Adrian Gunadi dari Qatar, tersangka dana ilegal Rp2,7 triliun
27 September 2025 13:57 WIB
Diduga pungli, pencopotan oknum Imigrasi jadi pelajaran bagi seluruh institusi
04 February 2025 22:49 WIB
Selundupkan empat ekor satwa dilindungi, seorang warga India ditangkap
05 November 2024 16:51 WIB, 2024