Tangerang (ANTARA) - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap seorang warga negara asing asal India berinisial STH (43) atas dugaan penyelundupan empat ekor satwa dilindungi.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Selasa, mengatakan terduga pelaku diamankan petugas setelah diketahui membawa barang bawaan berupa dua ekor primata jenis lutung budeng (Trachypithecus auratus), satu ekor burung nuri raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan satu ekor burung serindit Jawa (Loriculus pusillus).
"Pelaku menyembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan m. Atas hal itu, penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya saat merilis kasus tersebut.
Dia mengungkapkan kronologis penggagalan upaya penyelundupan satwa pada akhir Oktober itu berawal dari adanya informasi dan kecurigaan petugas terhadap koper milik penumpang berinisial STH yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).
"Atas kecurigaan tersebut, tim Bea Cukai bersama aviation security Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan penumpang," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Gatot, pelaku mengaku bahwa empat satwa dilindungi itu diperoleh dari Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur. Seluruh hewan itu rencananya dipergunakan sebagai hadiah untuk anak dan keluarganya di India.
"Pelaku mengaku hewan ini akan diberikan kepada anaknya sebagai hadiah ulang tahun," ucapnya.
Gatot menambahkan hingga saat ini tim penyidik BC Soetta masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka dari warga India melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Dan juga dikenakan pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar," jelasnya.
Dalam hal ini, BC Soetta telah melakukan lima penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri yang dilakukan warga negara asing dengan total 13 orang tersangka dan barang bukti 66 ekor berbagai jenis satwa liar selama bulan November 2024.
"Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal. Terakhir saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi," kata dia.