Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam keadaan darurat seperti sekarang warga desa yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) masih dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
"Ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk mengurus NIK dulu baru dapat BLT Dana Desa. Tetapi tetap dicatat dan ditulis selengkap-lengkapnya," kata pria yang juga akrab disapa Gus Menteri itu dalam temu media via konferensi video di Jakarta, Senin.
Meski diizinkan, pencatatan tetap harus dilakukan dengan rinci untuk menjadi bagian laporan pertanggungjawaban jajaran pemerintah desa yang menjadi penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa.
Gus Menteri menegaskan bahwa pengecualian tersebut karena di saat situasi pandemi COVID-19, alasan kemanusiaan harus diutamakan untuk menjamin warga desa prasejahtera dapat menerima BLT Dana Desa.
Tapi, dia juga memperingatkan data yang sudah dikumpulkan oleh pihak pemerintah desa juga harus diperiksa dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
Hal itu karena salah satu syarat penerima BLT Dana Desa adalah orang yang belum menerima bantuan dari program bantuan pemerintah yang lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja.
"Kalau sudah punya rujukan itu dan sudah tidak tercover maka mereka-mereka yang jelas terkena dampak COVID-19 dari sektor ekonomi otomatis akan mendapatkan peluang yang cukup besar untuk mendapat BLT Dana Desa," tegas Mendes PDTT.
BLT Dana Desa adalah bantuan yang diberikan untuk warga desa kurang mampu yang terkena dampak COVID-19. Total sekitar Rp22 triliun dari Dana Desa akan dialokasikan untuk BLT yang menyasar 12 juta warga desa kurang mampu.
"Ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk mengurus NIK dulu baru dapat BLT Dana Desa. Tetapi tetap dicatat dan ditulis selengkap-lengkapnya," kata pria yang juga akrab disapa Gus Menteri itu dalam temu media via konferensi video di Jakarta, Senin.
Meski diizinkan, pencatatan tetap harus dilakukan dengan rinci untuk menjadi bagian laporan pertanggungjawaban jajaran pemerintah desa yang menjadi penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa.
Gus Menteri menegaskan bahwa pengecualian tersebut karena di saat situasi pandemi COVID-19, alasan kemanusiaan harus diutamakan untuk menjamin warga desa prasejahtera dapat menerima BLT Dana Desa.
Tapi, dia juga memperingatkan data yang sudah dikumpulkan oleh pihak pemerintah desa juga harus diperiksa dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
Hal itu karena salah satu syarat penerima BLT Dana Desa adalah orang yang belum menerima bantuan dari program bantuan pemerintah yang lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja.
"Kalau sudah punya rujukan itu dan sudah tidak tercover maka mereka-mereka yang jelas terkena dampak COVID-19 dari sektor ekonomi otomatis akan mendapatkan peluang yang cukup besar untuk mendapat BLT Dana Desa," tegas Mendes PDTT.
BLT Dana Desa adalah bantuan yang diberikan untuk warga desa kurang mampu yang terkena dampak COVID-19. Total sekitar Rp22 triliun dari Dana Desa akan dialokasikan untuk BLT yang menyasar 12 juta warga desa kurang mampu.