Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan kebijakan baru, yakni menghapuskan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah setempat atau berplat KH.
"Untuk itu, kami harapkan masyarakat memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemprov ini dan segera membayar kewajibannya tanpa adanya denda," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinoor saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya berdiskusi dengan pimpinan, agar dalam kondisi saat ini dapat mengambil langkah-langkah yang bisa meringankan beban masyarakat, namun mereka juga tetap tertib memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kebijakan seperti ini bisa dilakukan pemprov, sehingga akhirnya dibuatlah pergub tentang penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, bagi kendaraan bermotor terdaftar di Kalteng atau berplat KH.
"Dalam pengambilan kebijakan ini, juga sekaligus mengimbau plat non KH agar bisa segera beralih ke plat KH," ungkapnya.
Kebijakan ini berlaku terhitung sejak 2 Mei-31 Juli 2020 mendatang. Diharapkan semua pihak bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, sehingga tidak ada lagi tunggakan-tunggakan denda pajak kendaraan bermotor.
Kelonggaran kebijakan yang diberikan dalam waktu yang cukup lama tersebut, juga bertujuan agar masyarakat tak perlu tergesa-gesa mengurusnya, sehingga antara satu dan lainnya bisa secara bergantian, baik melakukannya secara langsung maupun melalui aplikasi yang tersedia.
"Ini kesempatan bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Kami buka ruang membayar pajak tanpa denda, sehingga beban masyarakat tidak terlalu barat. Tunggakan-tunggakan beberapa tahun sebelumnya juga termasuk dalam kebijakan ini," jelasnya.
Kaspinoor mengingatkan, agar dengan adanya kebijakan tersebut dengan waktu yang cukup lama, bisa dimanfaatkan secara optimal. Diharapkan tidak ada lagi nantinya, ditemukan masyarakat yang masih terlambat melakukan pembayaran kewajibannya.
"Untuk itu, kami harapkan masyarakat memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemprov ini dan segera membayar kewajibannya tanpa adanya denda," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinoor saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya berdiskusi dengan pimpinan, agar dalam kondisi saat ini dapat mengambil langkah-langkah yang bisa meringankan beban masyarakat, namun mereka juga tetap tertib memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kebijakan seperti ini bisa dilakukan pemprov, sehingga akhirnya dibuatlah pergub tentang penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, bagi kendaraan bermotor terdaftar di Kalteng atau berplat KH.
"Dalam pengambilan kebijakan ini, juga sekaligus mengimbau plat non KH agar bisa segera beralih ke plat KH," ungkapnya.
Kebijakan ini berlaku terhitung sejak 2 Mei-31 Juli 2020 mendatang. Diharapkan semua pihak bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, sehingga tidak ada lagi tunggakan-tunggakan denda pajak kendaraan bermotor.
Kelonggaran kebijakan yang diberikan dalam waktu yang cukup lama tersebut, juga bertujuan agar masyarakat tak perlu tergesa-gesa mengurusnya, sehingga antara satu dan lainnya bisa secara bergantian, baik melakukannya secara langsung maupun melalui aplikasi yang tersedia.
"Ini kesempatan bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Kami buka ruang membayar pajak tanpa denda, sehingga beban masyarakat tidak terlalu barat. Tunggakan-tunggakan beberapa tahun sebelumnya juga termasuk dalam kebijakan ini," jelasnya.
Kaspinoor mengingatkan, agar dengan adanya kebijakan tersebut dengan waktu yang cukup lama, bisa dimanfaatkan secara optimal. Diharapkan tidak ada lagi nantinya, ditemukan masyarakat yang masih terlambat melakukan pembayaran kewajibannya.