Bapenda Gumas optimalkan penagihan pajak daerah

id Bapenda Gumas optimalkan penagihan pajak daerah, kalteng, gumas, Gunung Mas, ekonomi

Bapenda Gumas optimalkan penagihan pajak daerah

Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Gumas Kaperdo (berkacamata) berbincang dengan pelaku usaha kafe di Kuala Kurun, Agustus 2024. ANTARA/HO-Bapenda Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, seperti pajak restoran dan lainnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar selalu taat pajak, kata Kepala Bapenda Gumas Edison melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Kaperdo di Kuala Kurun, Minggu.

“Kami datang langsung ke restoran dan kafe yang ada di Kuala Kurun, memberi pemahaman kepada pelaku usaha agar taat pajak, sebab pajak yang mereka bayarkan nantinya akan digunakan untuk membangun daerah,” jelasnya.

Bapenda Gumas mengedepankan komunikasi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha restoran dan kafe, agar mereka selalu taat pajak. Upaya tersebut bertajuk ‘Bapenda Maja’ dan mulai digencarkan pada Agustus 2024.

Maja merupakan bahasa Dayak Ngaju yang artinya datang bertamu ke rumah seseorang. Kata maja digunakan oleh Bapenda Gumas, yang merupakan akronim dari Bapenda Manjelas Aturan Pajak Daerah.

Baca juga: Dewan Pengawas Perumdam Maruang Duhung diharap lakukan transformasi

Aturan pajak daerah yang dimaksud yakni  Peraturan Daerah (Perda) Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Poin yang termuat dalam perda tersebut salah satunya adalah terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Dalam Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki omzet di atas Rp3 juta rupiah wajib membayar pajak restoran dan lainnya sebesar 10 persen.

Namun yang harus diingat, tutur dia, pajak 10 persen tadi dari setiap transaksi dibebankan kepada pembeli atau konsumen akhir, untuk selanjutnya menjadi setoran pajak.

Lebih lanjut, target PAD dari pajak restoran dan sejenisnya pada tahun 2024 ini adalah sebesar Rp650 juta. Hingga akhir Agustus 2024, realisasi pajak restoran dan lainnya baru mencapai Rp249 juta.

“Kami berharap para pelaku usaha mau dan bersedia menjadi mitra pajak daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah. Sederhana saja yang kami minta, yakni pelaku usaha melakukan dan mencantumkan pajak 10 persen, pada setiap transaksi penjualan makanan dan atau minuman ke konsumen,” demikian Kaperdo.

Baca juga: Pemkab Gumas perpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024

Baca juga: Rehab rawat inap Puskesmas Tumbang Jutuh ditargetkan rampung Desember 2024


Baca juga: Legislator Gumas dukung APBDes digunakan untuk penurunan stunting