Pemkab Gumas perpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024

id Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Gunung Mas, Kepala BKPSDM Gumas, Kristening Natalina, Kalteng, Gumas

Pemkab Gumas perpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024

Sekda Kabupaten Gumas Richard (kanan) bersama Plt Kepala BKPSDM Kristening dan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Promosi Tomi Lili Pali berdiskusi membahas CPNS 2024 di Kuala Kurun, Senin (19/8/2024). ANTARA/HO-PWI Gumas.

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di portal SSCASN, dari yang sebelumnya berakhir pada 6 September menjadi 10 September 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas Kristening Natalina saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, mengatakan bahwa memperpanjang menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 wib itu sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Untuk memberikan kesempatan calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, mereka juga diperkenankan menggunakan materai elektronik maupun meterai konvensional di pada dokumen unggahan surat lamaran maupun surat pernyataan instansi," ucapnya.

Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh calon pendaftar CPNS Pemkab Gumas 2024, agar tidak menggunakan materai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan. Sebab, hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

Kristening mengatakan bahwa demi kelancaran proses pendaftaran, para pelamar saya ingatkan untuk tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu.

"Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar dalam menyelesaikan proses pendaftaran" tegasnya.

Baca juga: Rehab rawat inap Puskesmas Tumbang Jutuh ditargetkan rampung Desember 2024

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Gumas Richard menyatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat membuka 381 formasi dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2024. Di mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Gumas memiliki kuota 381 formasi, dengan rincian 67 tenaga kesehatan dan 314 tenaga teknis.

Sementara bagi pelamar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari sejumlah dokumen juga harus disiapkan untuk diunggah ke dalam portal SSCASN, dan lainnya.

"Untuk melihat daftar formasi yang dibuka dan berbagai persyaratan lainnya, pelamar dapat melihat di situs resmi BKPSDM Kabupaten Gumas," demikian Richard.

Baca juga: DPRD Gunung Mas ajak Kajari baru bersinergi bangun daerah

Baca juga: Pemkab Gumas berharap sinergi dengan Kejari terus ditingkatkan

Baca juga: Legislator Gumas berharap Gerakan Pangan Murah menyasar pedesaan

Baca juga: Pemerintah desa se-Gumas kucurkan Rp8,4 miliar untuk penurunan stunting