Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten setempat yang baru yakni Sugito.
“Selamat datang di Gumas. Mari kita bersama-sama bersinergi membangun daerah yang kita cintai ini,” ucap Evandi saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Rabu.
Dia menyebut, diperlukan peran dan dukungan dari seluruh pihak untuk membangun kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Seluruh pihak yang dimaksud termasuk kejaksaan.
Sebagai lembaga penegak hukum, tutur alumni Universitas Palangka Raya itu, kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah serta memberantas terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Misalnya saja pada 2023 Kejari Gumas berhasil menyelamatkan keuangan negara perkara bidang Tindak Pidana Khusus, yang rata-rata terpidana kasus korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai Rp226 juta lebih.
Baca juga: Pemkab Gumas berharap sinergi dengan Kejari terus ditingkatkan
Baca juga: Pemkab Gumas berharap sinergi dengan Kejari terus ditingkatkan
Selain itu, beber pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara itu, kejaksaan juga membantu pemerintah daerah terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dan lainnya.
“Saya juga mengajak seluruh pihak, termasuk elemen masyarakat, mendukung aparat penegak hukum demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata politisi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden menyambut sekaligus mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat yang baru yakni Sugito.
“Saya beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gumas sangat berharap sinergi yang telah terjalin baik selama ini dengan Kejaksaan Negeri dapat terus ditingkatkan,” ucapnya.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal melantik Sugito sebagai Kajari Gumas di Palangka Raya, Selasa (27/8). Sugito menggantikan Sahroni yang dimutasi sebagai Kajari Kuantan Singingi, Riau.
Sugito menyatakan dirinya siap menjalankan serta melaksanakan amanat dari Jaksa Agung, yakni tindakan terhadap tindak pidana korupsi dan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Baca juga: Legislator Gumas berharap Gerakan Pangan Murah menyasar pedesaan
Baca juga: Pemerintah desa se-Gumas kucurkan Rp8,4 miliar untuk penurunan stunting
Baca juga: Legislator Gumas berharap bantuan benih ikan tingkatkan perekonomian pembudidaya
Baca juga: Legislator Gumas berharap Gerakan Pangan Murah menyasar pedesaan
Baca juga: Pemerintah desa se-Gumas kucurkan Rp8,4 miliar untuk penurunan stunting
Baca juga: Legislator Gumas berharap bantuan benih ikan tingkatkan perekonomian pembudidaya