Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah bersama DPRD kabupaten setempat menyetujui enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan enam raperda tersebut terdiri dari dua raperda inisiatif DPRD dan empat raperda yang diajukan pemerintah kabupaten.
“Dua raperda inisiatif DPRD Gumas yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta Raperda tentang Keolahragaan,” ungkapnya.
Sedangkan empat raperda yang diajukan pemkab yakni tentang Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Penyampaian usulan raperda dilakukan pada rapat paripurna di Kuala Kurun, November 2024. Selanjutnya dilakukan rapat gabungan antara legislatif dan eksekutif guna membahan enam raperda tadi, dengan melibatkan perwakilan dari Tim Penyusun Raperda Inisiatif DPRD Gumas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng.
Baca juga: Bupati Gumas selaraskan visi misi daerah dengan pusat
Setelah dilakukannya pembahasan terhadap beberapa buah raperda antara legislatif dan eksekutif, secara singkat kesimpulan hasil pembahasan dimaksud dengan beberapa perubahan, penambahan dan penghapusan.
“Pada rapat pembahasan yang telah lalu dan disepakati bersama, raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat selanjutnya, untuk segera dijadikan perda,” ungkap Evandi.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan, yang dilakukan oleh Bupati Gumas Jaya S Monong dan unsur pimpinan DPRD Gumas.
Bupati Gumas mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, atas telah dibahas dan disetujuinya empat buah raperda yang diajukan oleh pemkab.
“Semoga empat buah regulasi ini nantinya dapat mendukung pembangunan di Gumas, dan tentunya sangat mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah. Selanjutnya empat raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” demikian Jaya.
Baca juga: Karang Taruna Gumas selenggarakan Pesantren Ramadhan, tanamkan nilai Islam bagi generasi muda
Baca juga: Pemkab Gumas paparkan rencana penggunaan DBH Sawit 2025
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Gunung Mas berganti